No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Ekonomi & Bisnis
    • Feature
    • Headline
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Press Release
    • Straigh News
    Deaf Space Adaptif Tropis: Mendesain Sekolah yang “Berbicara” Lewat Ruang

    Deaf Space Adaptif Tropis: Mendesain Sekolah yang “Berbicara” Lewat Ruang

    Sah…Adriana: “Lapor DPD Jika Sengketa Tanah”

    Sah…Adriana: “Lapor DPD Jika Sengketa Tanah”

    Wah…Arsitek Angel Tercepat Studi Di Unsrat

    Wah…Arsitek Angel Tercepat Studi Di Unsrat

    Refleksi HUT ke-36 KPRS GMIM: Remaja Bagi Kristus di Tengah Sekularitas

    Refleksi HUT ke-36 KPRS GMIM: Remaja Bagi Kristus di Tengah Sekularitas

    Pembina Remaja Gereja Atasi “Brain Rot”

    Arsitektur Ekonomi Biru dan Masa Depan Nelayan Manado

    MUKI SULUT Gelar Diskusi ‘Bedah Tantangan 2026’

    MUKI SULUT Gelar Diskusi ‘Bedah Tantangan 2026’

  • Citizen Journalism
  • Direktori
    • All
    • Automotive
    • Business Places
    • Fasilitas Kesehatan
    • Fasilitas Pendidikan
    • Fasilitas Publik
    • Hobi & Seni
    • Hotel & resort
    • Industry
    • Jual Beli
    • Kuliner
    • Layanan Profesional
    • Media & Telekomunikasi
    • Penginapan & Kos-Kosan
    • Pusat Perbelanjaan
    • Rekreasi & Hiburan
    • Rumah & Properti
    • Transportasi
    Pembina Remaja Gereja Atasi “Brain Rot”

    Arsitektur Ekonomi Biru dan Masa Depan Nelayan Manado

    Mantap!! Unsrat Adakan PKM Di Pulau Nain

    Mantap!! Unsrat Adakan PKM Di Pulau Nain

    Mantap! Roger Hormat Senior, ISKU Sulut Siap Kongres

    Mantap! Roger Hormat Senior, ISKU Sulut Siap Kongres

    Bupati Minsel, “Guru Hebat Negara Kuat”

    Bupati Minsel, “Guru Hebat Negara Kuat”

    Sukses! PMN Latih Mediator Bawaslu

    Sukses! PMN Latih Mediator Bawaslu

    Sedihhh…Warkop Legendaris Manado Rata Tanah

    Sedihhh…Warkop Legendaris Manado Rata Tanah

    Sipp!!..Goni, Tampi, Liando Siap Jadi Dekan FISIP

    Sipp!!..Goni, Tampi, Liando Siap Jadi Dekan FISIP

    Mantap!!..Unsrat Latih Budidaya Ikan Di Sonder

    Mantap!!..Unsrat Latih Budidaya Ikan Di Sonder

    7 HDCI Manado Terobos Pulau Sulawesi

    7 HDCI Manado Terobos Pulau Sulawesi

    • Automotive
    • Fasilitas Kesehatan
      • Klinik, Apotek & Praktek Dokter
    • Fasilitas Pendidikan
      • Akademi
      • Sekolah Tinggi
      • Universitas
      • Kursus / Pelatihan
    • Hotel
    • Layanan Profesional
      • Desain & Arsitektur
      • Finance
      • Foto & Video
      • Percetakan & Penggandaan
      • Salon & Bridal
      • Spa & Kecantikan
      • Tours & Travel
      • Ragam Jasa
    • Jual Beli
      • Elektronik
      • Fashion
      • Handphone & Aksesoris
      • Komputer & Games
      • Meubeleir & Interior
      • Perlengkapan Olahraga
      • Souvenir
    • Kuliner
    • Media & Telekomunikasi
    • Perumahan & Properti
    • Pusat Perbelanjaan
    • Rekreasi & Hiburan
  • Events
  • Info
    • Lifestyle
    • Tips & Trik
  • Loker
  • Foto
  • Video
  • Wisata
    Taman Laut Bunaken

    9 Tempat Wisata di Sulawesi Utara Yang Wajib Anda Kunjungi

    Pemandangan Pulau Gangga Dari Pulau Lihaga

    Pulau Gangga, Surga Tersembunyi di Likupang Minahasa Utara

    Pulutan, Sentra Pengrajin Gerabah di Minahasa

    Pulutan, Sentra Pengrajin Gerabah di Minahasa

    10 Tempat Wisata Menarik di Sulawesi Utara

    Tempat Wisata di Tomohon Yang Wajib Anda Kunjungi

    pantai pasir putih di siladen

    Pulau Siladen, Objek Wisata Menarik di Kota Manado

    Museum Negeri Provinsi Sulawesi Utara

    Museum Negeri Provinsi Sulawesi Utara

    Trending Tags

    • pasar Tomohon
    • Danau Linow
    • bukit doa tomohon
    • bunaken
    • pulau siladen
    • Lihaga
    • Lembeh
KONTAK
  • Berita
    • All
    • Ekonomi & Bisnis
    • Feature
    • Headline
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Press Release
    • Straigh News
    Deaf Space Adaptif Tropis: Mendesain Sekolah yang “Berbicara” Lewat Ruang

    Deaf Space Adaptif Tropis: Mendesain Sekolah yang “Berbicara” Lewat Ruang

    Sah…Adriana: “Lapor DPD Jika Sengketa Tanah”

    Sah…Adriana: “Lapor DPD Jika Sengketa Tanah”

    Wah…Arsitek Angel Tercepat Studi Di Unsrat

    Wah…Arsitek Angel Tercepat Studi Di Unsrat

    Refleksi HUT ke-36 KPRS GMIM: Remaja Bagi Kristus di Tengah Sekularitas

    Refleksi HUT ke-36 KPRS GMIM: Remaja Bagi Kristus di Tengah Sekularitas

    Pembina Remaja Gereja Atasi “Brain Rot”

    Arsitektur Ekonomi Biru dan Masa Depan Nelayan Manado

    MUKI SULUT Gelar Diskusi ‘Bedah Tantangan 2026’

    MUKI SULUT Gelar Diskusi ‘Bedah Tantangan 2026’

  • Citizen Journalism
  • Direktori
    • All
    • Automotive
    • Business Places
    • Fasilitas Kesehatan
    • Fasilitas Pendidikan
    • Fasilitas Publik
    • Hobi & Seni
    • Hotel & resort
    • Industry
    • Jual Beli
    • Kuliner
    • Layanan Profesional
    • Media & Telekomunikasi
    • Penginapan & Kos-Kosan
    • Pusat Perbelanjaan
    • Rekreasi & Hiburan
    • Rumah & Properti
    • Transportasi
    Pembina Remaja Gereja Atasi “Brain Rot”

    Arsitektur Ekonomi Biru dan Masa Depan Nelayan Manado

    Mantap!! Unsrat Adakan PKM Di Pulau Nain

    Mantap!! Unsrat Adakan PKM Di Pulau Nain

    Mantap! Roger Hormat Senior, ISKU Sulut Siap Kongres

    Mantap! Roger Hormat Senior, ISKU Sulut Siap Kongres

    Bupati Minsel, “Guru Hebat Negara Kuat”

    Bupati Minsel, “Guru Hebat Negara Kuat”

    Sukses! PMN Latih Mediator Bawaslu

    Sukses! PMN Latih Mediator Bawaslu

    Sedihhh…Warkop Legendaris Manado Rata Tanah

    Sedihhh…Warkop Legendaris Manado Rata Tanah

    Sipp!!..Goni, Tampi, Liando Siap Jadi Dekan FISIP

    Sipp!!..Goni, Tampi, Liando Siap Jadi Dekan FISIP

    Mantap!!..Unsrat Latih Budidaya Ikan Di Sonder

    Mantap!!..Unsrat Latih Budidaya Ikan Di Sonder

    7 HDCI Manado Terobos Pulau Sulawesi

    7 HDCI Manado Terobos Pulau Sulawesi

    • Automotive
    • Fasilitas Kesehatan
      • Klinik, Apotek & Praktek Dokter
    • Fasilitas Pendidikan
      • Akademi
      • Sekolah Tinggi
      • Universitas
      • Kursus / Pelatihan
    • Hotel
    • Layanan Profesional
      • Desain & Arsitektur
      • Finance
      • Foto & Video
      • Percetakan & Penggandaan
      • Salon & Bridal
      • Spa & Kecantikan
      • Tours & Travel
      • Ragam Jasa
    • Jual Beli
      • Elektronik
      • Fashion
      • Handphone & Aksesoris
      • Komputer & Games
      • Meubeleir & Interior
      • Perlengkapan Olahraga
      • Souvenir
    • Kuliner
    • Media & Telekomunikasi
    • Perumahan & Properti
    • Pusat Perbelanjaan
    • Rekreasi & Hiburan
  • Events
  • Info
    • Lifestyle
    • Tips & Trik
  • Loker
  • Foto
  • Video
  • Wisata
    Taman Laut Bunaken

    9 Tempat Wisata di Sulawesi Utara Yang Wajib Anda Kunjungi

    Pemandangan Pulau Gangga Dari Pulau Lihaga

    Pulau Gangga, Surga Tersembunyi di Likupang Minahasa Utara

    Pulutan, Sentra Pengrajin Gerabah di Minahasa

    Pulutan, Sentra Pengrajin Gerabah di Minahasa

    10 Tempat Wisata Menarik di Sulawesi Utara

    Tempat Wisata di Tomohon Yang Wajib Anda Kunjungi

    pantai pasir putih di siladen

    Pulau Siladen, Objek Wisata Menarik di Kota Manado

    Museum Negeri Provinsi Sulawesi Utara

    Museum Negeri Provinsi Sulawesi Utara

    Trending Tags

    • pasar Tomohon
    • Danau Linow
    • bukit doa tomohon
    • bunaken
    • pulau siladen
    • Lihaga
    • Lembeh
No Result
View All Result
Informasi Seputar Sulawesi Utara - Sulut
No Result
View All Result
DomaiNesia
Home Lifestyle

Ketentuan Jadi Muzakki, Orang yang Membayar Zakat

Seputar Sulutby Seputar Sulut
10/05/2021
0
ShareTweetSend
membayar zakat
image source: tokopedia.com

Dalam zakat, kita mengenal orang yang membayar zakat disebut Muzakki. Adapun yakni orang yang berhak menerima zakat. Dua istilah ini menjadi penting dalam zakat, karena ada ketentuan-ketentuan dimana orang diwajibkan untuk membayar zakat atau muzakki, dan begitu pula ada ketentuan khusus dimana orang disebut atau orang yang berhak menerima zakat.

Lalu, Apa saja syarat dan ketentuan seseorang dikatakan wajib membayar zakat? Yuk, simak penjelasannya berikut ini.

Ketentuan Orang yang Membayar Zakat

Berita Lainnya

Kehilangan Sertifikat

Kehilangan Sertifikat

21/02/2025
Promo 11 11 Blibli - Nike Air Force 1

Promo 11.11 Blibli: Dapatkan Nike Air Force 1 yang Merupakan Sneakers Klasik Idaman!

06/11/2024
Tecno Spark 20C

Baru Rilis, Ini Spesifikasi Lengkap Tecno Spark 20C

30/12/2023
buku blibli

Kisah di Balik Buku Jika Kita Tak Pernah Jadi Apa-apa

10/11/2023
  1. Beragama Islam

Seseorang yang wajib dikenakan membayar zakat adalah mereka yang beragama Islam. Hal ini berdasarkan sebuah hadis Rasulullah yang menyatakan,

“Abu Bakar Shidiq berkata, ‘inilah sedekah (zakat) yang diwajibkan oleh Rasulullah kepada kaum Muslim.”  (HR Bukhari).

Zakat sendiri merupakan salah satu rukun Islam ke-3 yang wajib dilaksanakan oleh pemeluknya setelah membaca kedua kalimat syahadat, dan mengerjakan shalat. Berdasarkan hadis dan ketentuan ini, maka seseorang yang tidak beragama Islam tidak berkewajiban mengeluarkan zakat.

  1. Merdeka

Syarat menjadi muzakki atau orang yang membayar zakat adalah merdeka. Merdeka disini, diartikan sebagai orang yang tidak terikat dengan orang yang lain sebagai budak maupun hamba sahaya seperti halnya pada zaman Nabi dahulu.

Merujuk pada kitab Al-Mughni karya Ibnu Al-Qudamah halaman 4-5 menuliskan bahwa, tidak diwajibkan zakat pada budak sahaya (orang yang tidak merdeka) atas harta yang dimilikinya, karena kepemilikannya tidak sempurna.

Hal ini juga berlaku pada budak yang sedang dalam perjanjian pembebasan (al-mukatib). Jika kebutuhannya sendiri lebih mendesak, bagaimana mungkin mereka bisa mengeluarkan sedikit harta yang dimilikinya?

  1. Berakal dan Baligh

Ketentuan menjadi muzakki selanjutnya adalah berakal dan baligh (bisa membedakan antara yang haq dan bathil). Terkait dengan masalah ini banyak ulama yang memperselisihkan zakatnya seorang anak kecil dengan orang yang gila.

Akan tetapi, pendapat ulama kebanyakan mengatakan bahwa orang gila tidak diwajibkan membayar zakat. Sedangkan anak kecil, orang tuanya diwajibkan untuk mengeluarkan zakatnya. Hal juga diterangkan dalam kitab Bidayah Al-Mujtahidin 12/44.

  1. Telah Mencapai Nishab

Nishab disini memiliki makna ukuran atau batasan terendah yang sudah ditetapkan oleh ketentuan agama sebagai pedoman untuk menentukan batas kewajiban mengeluarkan zakat mal bagi yang memilikinya.

Batas atau nishab ini sendiri, para ulama sepakat sebesar 85 gram emas atau jumlah uang yang senilai. Jika seseorang memiliki harta yang melebihi jumlah nishab ini, maka wajib mengeluarkan zakat maal sebesar 2,5% dari jumlah keseluruhan hartanya.

Seseorang yang memiliki kelebihan jumlah harta dan telah mencapai nishab ini diwajibkan mengeluarkan zakat sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 219.

Artinya: “Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayatNya kepadamu supaya kamu berfikir“. [Al Baqarah/2:219].

  1. Telah Mencapai Haul

Selain telah mencapai nishab (batas minimal harta seseorang) syarat yang harus diperhatikan selanjutnya adalah telah mencapai haul. Haul sendiri merupakan batasan waktu, dalam hal ini adalah kepemilikan selama satu tahun.

Sebagaimana Hadis Rasulullah yang menyatakan, “Abdullah ibnu Umar berkata, ‘Rasulullah SAW bersabda ‘Tidak ada zakat pada harta seseorang yang belum sampai satu tahun dimilikinya.” (HR Daruquthni).

Itulah pembahasan mengenai ketentuan menjadi muzakki, atau orang yang membayar zakat. Untuk mendapatkan pembahasan seputar zakat maupun wakaf lainnya, Anda bisa mengunjungi instagram @literasizakatwakaf. Anda juga bisa mensubscribe channel YouTube Literasi Zakat Wakaf dan dapatkan informasi zakat serta wakaf yang paling up to date dan terpercaya!

 

ShareTweetSend

Related Posts

Kehilangan Sertifikat
Lifestyle

Kehilangan Sertifikat

by Redaksi
21/02/2025
Promo 11 11 Blibli - Nike Air Force 1
Lifestyle

Promo 11.11 Blibli: Dapatkan Nike Air Force 1 yang Merupakan Sneakers Klasik Idaman!

by Seputar Sulut
06/11/2024
Tecno Spark 20C
Lifestyle

Baru Rilis, Ini Spesifikasi Lengkap Tecno Spark 20C

by Seputar Sulut
30/12/2023
buku blibli
Lifestyle

Kisah di Balik Buku Jika Kita Tak Pernah Jadi Apa-apa

by Seputar Sulut
10/11/2023
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner jasa web manado 345x345
Deaf Space Adaptif Tropis: Mendesain Sekolah yang “Berbicara” Lewat Ruang
Artikel

Deaf Space Adaptif Tropis: Mendesain Sekolah yang “Berbicara” Lewat Ruang

13/02/2026
Wah…Arsitek Angel Tercepat Studi Di Unsrat
Headline

Wah…Arsitek Angel Tercepat Studi Di Unsrat

07/02/2026
Refleksi HUT ke-36 KPRS GMIM: Remaja Bagi Kristus di Tengah Sekularitas
Headline

Refleksi HUT ke-36 KPRS GMIM: Remaja Bagi Kristus di Tengah Sekularitas

01/02/2026
Pengurus MUKI Sulut Audiens Dengan Kaban Kesbangpol
Headline

Pengurus MUKI Sulut Audiens Dengan Kaban Kesbangpol

21/01/2026
Mantap!…GMIM MBD Bersihkan Gedung Mission Centre
Headline

Mantap!…GMIM MBD Bersihkan Gedung Mission Centre

17/01/2026

Terpopuler Bulan Ini

  • Taman Paskah Kolom 4 GMIM Bukit Zaitun Sea Mitra Menarik

    Taman Paskah Kolom 4 GMIM Bukit Zaitun Sea Mitra Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Terbuka Manado

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makanan Khas Sulawesi Utara

    11 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Deaf Space Adaptif Tropis: Mendesain Sekolah yang “Berbicara” Lewat Ruang

Deaf Space Adaptif Tropis: Mendesain Sekolah yang “Berbicara” Lewat Ruang

13/02/2026
Sah…Adriana: “Lapor DPD Jika Sengketa Tanah”

Sah…Adriana: “Lapor DPD Jika Sengketa Tanah”

11/02/2026
Wah…Arsitek Angel Tercepat Studi Di Unsrat

Wah…Arsitek Angel Tercepat Studi Di Unsrat

07/02/2026
Next Post
“Peran Agama-Agama Dan Kepercayaan Membangun Keadilan & Perdamaian Berbasis Inklusi, Moderasi, Toleransi”   Penulis : Firman Jaya Daeli (Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia)     Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menerima kunjungan Penulis, di Ruang Pertemuan Menteri Agama, di Gedung Kementerian Agama RI, Jakarta. Kunjungan yang berlangsung, pada Rabu, tanggal 21 April 2021 ini, setelah Firman Jaya Daeli menyelesaikan sejumlah kegiatan dan kembali dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan sejumlah daerah (kota). Kegiatan pertemuan bersama dengan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, pada dasarnya untuk mendiskusikan sejumlah perihal strategis dan mendasar.     Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, dalam berbagai kesempatan dan media, menyampaikan pemikiran penting strategis dan paradigmatif otentik mengenai posisi dan peran Negara (Pemerintah Nasional beserta jajaran), khususnya Kementerian Agama RI. Juga senantiasa meminta dukungan dan kerjasama dengan masyarakat beserta elemen dan komunitas bangsa Indonesia. Substansinya bertujuan untuk melancarkan dan menyukseskan strategi, kebijakan, program, kegiatan, aksi, dan kinerja Kementerian Agama RI, dalam rangka Membangun Indonesia Maju. Penulis menyampaikan beberapa hal pokok pemikiran mengenai institusi kelembagaan negara (Kementerian Agama RI), dalam kerangka memaknai relasi dan korelasi antara Negara dan Rakyat, yaitu : Peran Agama-Agama Dan Kepercayaan Membangun Keadilan dan Perdamaian Berbasis Inklusi, Moderasi, Toleransi.    Keseluruhan konstruksi dan substansi penyelenggaraan dan pengelolaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), harus senantiasa berdasarkan pada Pancasila sebagai falsafah, dasar, dan ideologi NKRI. Juga mesti selalu berlandaskan pada konstitusi NKRI yaitu UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Dalam UUD NRI Tahun 1945 telah dirumuskan dan diamanatkan sejumlah hak-hak dan kebebasan konstitusional Rakyat. Juga sejumlah tugas, tanggungjawab, dan kewajiban Negara (penyelenggara negara) untuk menjamin, melindungi, dan memastikan kualitas perwujudan dan pelaksanaan hak-hak dan kebebasan tersebut.     Salah satu di antara beberapa hak dan kebebasan konstitusional tersebut adalah dalam hal dan dalam kaitan dengan keseluruhan hak-hak melekat dan kebebasan mendasar untuk beragama dan berkepercayaan. Kemudian seluruh sistem dan pranata serta instrumen dan kebijakan terkait, yang merupakan hak dan kebebasan lanjutan yang dimiliki Rakyat bertalian dengan keberadaan atas hak-hak dan kebebasan tersebut. Sehingga pada gilirannya, Rakyat berhak dan memiliki kebebasan untuk mewujudkan dan menyelenggarakan kehidupan beragama dan berkepercayaan.    Hak-hak dan kebebasan tersebut secara normatif dan otentik konstitusional, semakin menjadi bermakna dan tambah berarti ketika diletakkan dan ditumbuhkan dalam satu tarikan nafas sejati dengan variabel terkait langsung lainnya. Intinya adalah relasinya dengan adanya penjaminan, perlindungan, dan pelayanan Negara. Kehadiran yang nyata dan yang sejati mengenai penjaminan dan pemastian dari Negara secara etik hukum dasar tertinggi, pada dasarnya bermaksud dan bertujuan untuk melindungi dan melayani prinsip-prinsip penting penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan tersebut. Perihal tersebut merupakan pemakna penting yang konkrit dan otentik dari hakekat perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan tersebut.    Kualitas penjaminan, perlindungan, dan pelayanan Negara terhadap perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan tersebut, harus senantiasa terlaksana secara utuh, memadai, dan berkelanjutan. Tentu tidak boleh terjadi destruksi dan distorsi dalam keseluruhan penyelenggaraannya, sehingga tidak boleh terjadi kekurangan dan kehilangan makna. Dengan demikian, ada relasi konstitusional dan substansial antara pengakuan dan penerimaan atas hak-hak dan kebebasan tersebut dengan kualitas penjaminan, perlindungan, dan pelayanan Negara terhadap terselenggaranya hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan di Indonesia.    Negara dan melalui keseluruhan kepemimpinan dan jajaran penyelenggaraan negara, berkewajiban dan bertanggungjawab sepenuhnya untuk menjamin, melindungi, dan memastikan perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak melekat dan kebebasan mendasar Rakyat untuk beragama dan berkepercayaan. Rakyat berhak dan memiliki kebebasan untuk mewujudkan dan menyelenggarakan hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan secara utuh, memadai, dan berkelanjutan, juga dengan sepenuhnya dan seutuhnya. Rakyat menjalankannya dan melaksanakannya dengan kondusif, aman, nyaman, tenang, teduh, dan damai tanpa campur tangan, intervensi, intimidasi, ancaman, paksaan, dan gangguan dari manapun dan oleh siapapun.     Perspektif etik hukum dasar tertinggi dan amanat ketentuan konstitusi UUD NRI Tahun 1945, bermakna dan berkonsekuensi serius. Perihal tersebut pada gilirannya mengharuskan dan mewajibkan semua lapisan dan komunitas Rakyat manapun, tidak berhak dan tidak boleh mencampuri, mengintervensi, mengintimidasi, mengancam, mengatur, mengganggu, memaksa, mengganggu, dan merusak hak-hak dan kebebasan Rakyat dalam beragama dan berkepercayaan. Perspektif ini justru memposisikan seluruh lapisan dan antar lapisan komunitas Rakyat untuk saling mengakui, menghormati, dan menguati secara terbuka, tulus, jujur, dan otentik. Perspektif ini semakin melahirkan dan menumbuhkan spritualitas yang berbasis dan berintikan pada kelahiran dan kesuburan pemikiran, sikap, perbuatan, pergaulan, dan perilaku yang inklusi, moderasi, dan toleransi dalam lapisan dan antar lapisan Rakyat.    Kandungan inti pemikiran ideologis dan pertimbangan amanat ketentuan konstitusional tersebut, pada dasarnya memposisikan dan mengukuhkan keberadaan hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan. Posisi dan pengukuhan tersebut, wajib dan harus senantiasa dijamin, dilindungi, dan dipastikan oleh negara beserta keseluruhan jajaran pemimpin dan penyelenggara negara. Bahkan hak-hak dan kebebasan tersebut mesti selalu dilayani dan difasilitasi oleh Negara. Tugas dan tanggungjawab Negara melayani dan memfasilitasi tersebut, pada gilirannya mengharuskan dan mewajibkan Negara untuk tidak mencampuri, mengintervensi, mengatur, memaksa, dan mengganggu perihal spritualitas dan mengenai prinsip-prinsip teologis yang mendasar dari pemikiran, perwujudan, dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan tersebut.     Terminologi yang hakiki dari perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan konstitusional tersebut, yaitu berintikan pada sifat personal dan transendental akan hak-hak dan kebebasan tersebut. Rakyat dari berbagai elemen apapun dan komunitas manapun, tidak memiliki otoritas politik, otiritas hukum, bahkan otoritas moral dan otoritas kultural secara teologis untuk mencampuri, mengintervensi, mengintimidasi, mengancam, mengatur, memaksa, dan mengganggu Rakyat dan warga masyarakat lainnya yang melaksanakan hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan.     Perihal ini terutama dalam hal dan dalam kerangka beribadah berdasarkan dan menurut agama dan kepercayaan yang dianut. Negara justru harus senantiasa hadir untuk menjamin dan memastikan perlindungan dan pelayanan terhadap hak-hak dan kebebasan tersebut. Negara jangan membiarkan secara langsung ataupun secara tidak langsung  terjadinya campur tangan, intervensi, ancaman, gangguan, dan pemaksaan terhadap perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan tersebut. Negara harus senantiasa hadir secara konkrit dan otentik untuk memastikan adanya penjaminan, perlindungan, dan pelayanan terhadap perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan tersebut.    Masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia memiliki falsafah, dasar, ideologi bersama yaitu Pancasila. Juga memiliki konstitusi yaitu UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Ada pesan yang tegas dan kuat secara etik moral kenegaraan dan dengan perspektif amanat ketentuan konstitusional dari UUD NRI Tahun 1945. Prinsip amanat ketentuan konstitusional sebagai Hukum Dasar Tertulis yang tertinggi dan terutama dalam sistem ketatanegaraan Indonesia ini adalah : bahwa ada pengakuan, penjaminan, dan perlindungan hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan ; dan hak-hak dan kebebasan ini merupakan hak yang melekat dan kebebasan mendasar. Pesan ideologis dan perspektif konstitusional ini, pada gilirannya akan melatari dan mendasari adanya sistem dan kebijakan untuk mendukung dan menumbuhkan hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan.     Konstruksi dan substansi dari Nilai-Nilai Pancasila merupakan kandungan otentik yang lahir, tumbuh, dan berkembang dari dan di tengah-tengah kehidupan Rakyat dan Bangsa Indonesia. Nilai-Nilai Pancasila terkandung dan terjiwai di dalam keseluruhan Sila-Sila Pancasila secara utuh, memadai, dan sistemik. Pancasila merupakan falsafah, dasar, dan ideologi “penjaga, penjamin, pelindung, pengarah, penuntun” terhadap perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan. Pancasila sebagai falsafah, dasar, dan ideologi pemersatu dan penguat, pada dasarnya sangat berbasis dan berorientasi pada prinsip-prinsip inklusi, moderasi, dan toleransi.     Institusi kelembagaan Kementerian Agama RI merupakan representase absah dari Negara. Keberadaan dan kemanfaatannya sebagai wujud dan wajah Negara, pada dasarnya sangat berpengaruh dan menentukan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kementerian Agama RI menjadi bermakna dan semakin berarti ketika keseluruhan sistem, pranata, strategi, kebijakan, kepemimpinan, jajaran sumber daya, dan kinerja kelembagaan, harus senantiasa diletakkan, diposisikan, diorganisasikan, diorientasikan, dan diperuntukkan untuk memastikan pembumian Nilai-Nilai Pancasila dan amanat ketentuan konstitusi UUD NRI Tahun 1945.     Jajaran lengkap dan segenap keseluruhan kepemimpinan dan sumber daya Kementerian Agama RI, mesti selalu berfungsi, bertugas, bekerja, dan bertanggungjawab untuk menjamin, memfasilitasi, dan memastikan perlindungan dan pelayanan perihal perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan konstitusional Rakyat. Intinya yaitu dalam hal, konteks, dan kerangka beragama dan berkepercayaan. Keberadaan hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan adalah bukan “pemberian”, dan juga bukan “kado dan hadiah”, melainkan hak-hak yang melekat dan kebebasan yang mendasar. Sungguh amat personal dan transendental. Dengan demikian, harus senantiasa dijaga dan dirawat kualitasnya dan spritualitasnya.    Keseluruhan konstruksi dan substansi pengorganisasian dan pemajuan Kementerian Agama RI, sebaiknya dan seharusnya berbasis kuat dan berdiri tegak pada kawasan Pancasila dan ranah UUD NRI Tahun 1945. Terutama dan terpenting pada kualitas pelaksanaan tugas panggilan pengabdian dan tekad kemauan kuat yang utuh dan bulat dengan jujur, tulus, tegas, teguh, dan secara konsisten untuk menegakkan dan mengembangkan perihal yang prinsipil. Kualitas pelaksanaan tugas panggilan pengabdian dan tekad kemauan kuat tersebut, yaitu dalam konteks dan dalam kerangka untuk mentradisikan dan membudayakan prinsip-prinsip inklusi, moderasi, dan toleransi yang solider dan egaliter dengan semboyan etos semangat keragaman dan kemajemukan (Bhinneka Tunggal Ika) di tengah-tengah kehidupan Rakyat dalam wadah NKRI.     Perspektif ideologis konstitusional di atas, pada dasarnya dan pada gilirannya memastikan Kementerian Agama RI, harus senantiasa berada, berdiri, berjalan, dan bergerak dinamis dan strategis. Intinya yaitu terletak dan terfokus pada pembangunan lingkaran dan lingkungan atmosfir yang kondusif, aman, nyaman, tenang, teduh, sejuk, dan damai. Perihal ini untuk memperkuat dan mempermudah penjaminan, perlindungan, pelayanan, dan pemastian bagi perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan Rakyat untuk beragama dan berkepercayaan. Juga pembangunan atmosfir beragama dan berkepercayaan di dalam masyarakat, bangsa, dan negara yang inklusi, moderasi, dan toleransi dengan solider dan egaliter bernilai tulus dan tinggi.    Narasi dan investasi keseluruhan doktrin, strategi, kebijakan, program, aksi, kegiatan, dan kinerja kepemimpinan beserta segenap pranata sumber daya dan jajaran Kementerian Agama RI, harus dan wajib diabdikan bagi keluhuran dan kemuliaan yang tinggi dan sejati. Juga bagi kebajikan dan keadaban kemanusiaan, keutuhan ciptaan, dan kerakyatan. Tentu juga bagi peradaban dan pemajuan kebangsaan dan kenegaraan Nusantara Indonesia Raya. Kualitas prestasi keberhasilan dan kemajuan sebuah kelembagaan, pada dasarnya dipengaruhi dan ditentukan oleh sejumlah variabel langsung maupun tidak langsung. Salah satu di antaranya yang terpenting dan berpengaruh langsung adalah variabel kepemimpinan pucuk dan puncak dari kelembagaan tersebut. Ada relasi dan korelasi antara kelembagaan dengan kepemimpinan. Demikian juga dalam konteks relasi dan korelasi antara kelembagaan Kementetian Agama RI dengan kepemimpinan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas.    Integritas, kredibilitas, kualitas, profesionalitas, dan kapasitas kepemimpinan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, pada dasarnya menjadi dan merupakan simbol konkrit dan otentik yang melambangkan dan dapat mengarahkan dan membumikan keseluruhan pemikiran dan pengharapan di atas. Figur Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, memiliki potensi kepribadian dan bobot kepemimpinan yang kuat, kokoh, tegas, teguh, teduh, sederhana, dan firm ; memiliki modal sosial dan kultural yang luas dan mumpuni serta memiliki jejaring kerakyatan, kemasyarakatan, dan kebangsaan yang memadai ; memiliki kekuatan massa dan dukungan politik yang kuat secara terstruktur dan masif ; memiliki perjalanan dan pengalaman yang beragam dinamis dan kompleks ; memiliki pemikiran dan pergaulan yang inklusif, moderat, dan toleran. Juga senantiasa memaknai pergumulan, peluang dan tantangan untuk membumikan falsafah, dasar, dan ideologi Pancasila.    Rakyat, Bangsa, dan Negara Indonesia secara bersama-sama dan dengan bergotongroyong memastikan kemajuan kinerja kelembagaan dan kepemimpinan Kementerian Agama RI. Juga optimis dan berpengharapan kepada Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas untuk memimpin kelembagaan Kementerian Agama RI, menjadi sebuah dan merupakan serangkaian “perwakilan dan wajah” Negara yang sosiologis dan humanis. Kemudian yang selalu dan sejatinya setia dan taat menjamin, melindungi, melayani, dan memfasilitasi perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan. Kementerian Agama RI di bawah kepemimpinan Menteri Yaqut Cholil Qoumas, semoga semakin mengalami reformasi dan transformasi secara mendasar dan menyeluruh. Kemudian bahtera kelembagaan strategis, berpengaruh, dan menentukan ini, berkemauan kuat dan bertekad bulat untuk menunaikan tugas dan tanggungjawab dalam kerangka Peran Agama-Agama dan Kepercayaan Membangun Keadilan dan Perdamaian Berbasis Inklusi, Moderasi, Toleransi.   Jakarta, 2 Mei 2021   “Salam Sehat Dan Sukses Selalu ; Salam Kemanusiaan ; Salam Kerakyatan, Kebangsaan dan Kenegaraan Indonesia Maju”

"Peran Agama-Agama Dan Kepercayaan Membangun Keadilan & Perdamaian Berbasis Inklusi, Moderasi, Toleransi" Penulis : Firman Jaya Daeli (Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia) Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menerima kunjungan Penulis, di Ruang Pertemuan Menteri Agama, di Gedung Kementerian Agama RI, Jakarta. Kunjungan yang berlangsung, pada Rabu, tanggal 21 April 2021 ini, setelah Firman Jaya Daeli menyelesaikan sejumlah kegiatan dan kembali dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan sejumlah daerah (kota). Kegiatan pertemuan bersama dengan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, pada dasarnya untuk mendiskusikan sejumlah perihal strategis dan mendasar. Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, dalam berbagai kesempatan dan media, menyampaikan pemikiran penting strategis dan paradigmatif otentik mengenai posisi dan peran Negara (Pemerintah Nasional beserta jajaran), khususnya Kementerian Agama RI. Juga senantiasa meminta dukungan dan kerjasama dengan masyarakat beserta elemen dan komunitas bangsa Indonesia. Substansinya bertujuan untuk melancarkan dan menyukseskan strategi, kebijakan, program, kegiatan, aksi, dan kinerja Kementerian Agama RI, dalam rangka Membangun Indonesia Maju. Penulis menyampaikan beberapa hal pokok pemikiran mengenai institusi kelembagaan negara (Kementerian Agama RI), dalam kerangka memaknai relasi dan korelasi antara Negara dan Rakyat, yaitu : Peran Agama-Agama Dan Kepercayaan Membangun Keadilan dan Perdamaian Berbasis Inklusi, Moderasi, Toleransi. Keseluruhan konstruksi dan substansi penyelenggaraan dan pengelolaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), harus senantiasa berdasarkan pada Pancasila sebagai falsafah, dasar, dan ideologi NKRI. Juga mesti selalu berlandaskan pada konstitusi NKRI yaitu UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Dalam UUD NRI Tahun 1945 telah dirumuskan dan diamanatkan sejumlah hak-hak dan kebebasan konstitusional Rakyat. Juga sejumlah tugas, tanggungjawab, dan kewajiban Negara (penyelenggara negara) untuk menjamin, melindungi, dan memastikan kualitas perwujudan dan pelaksanaan hak-hak dan kebebasan tersebut. Salah satu di antara beberapa hak dan kebebasan konstitusional tersebut adalah dalam hal dan dalam kaitan dengan keseluruhan hak-hak melekat dan kebebasan mendasar untuk beragama dan berkepercayaan. Kemudian seluruh sistem dan pranata serta instrumen dan kebijakan terkait, yang merupakan hak dan kebebasan lanjutan yang dimiliki Rakyat bertalian dengan keberadaan atas hak-hak dan kebebasan tersebut. Sehingga pada gilirannya, Rakyat berhak dan memiliki kebebasan untuk mewujudkan dan menyelenggarakan kehidupan beragama dan berkepercayaan. Hak-hak dan kebebasan tersebut secara normatif dan otentik konstitusional, semakin menjadi bermakna dan tambah berarti ketika diletakkan dan ditumbuhkan dalam satu tarikan nafas sejati dengan variabel terkait langsung lainnya. Intinya adalah relasinya dengan adanya penjaminan, perlindungan, dan pelayanan Negara. Kehadiran yang nyata dan yang sejati mengenai penjaminan dan pemastian dari Negara secara etik hukum dasar tertinggi, pada dasarnya bermaksud dan bertujuan untuk melindungi dan melayani prinsip-prinsip penting penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan tersebut. Perihal tersebut merupakan pemakna penting yang konkrit dan otentik dari hakekat perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan tersebut. Kualitas penjaminan, perlindungan, dan pelayanan Negara terhadap perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan tersebut, harus senantiasa terlaksana secara utuh, memadai, dan berkelanjutan. Tentu tidak boleh terjadi destruksi dan distorsi dalam keseluruhan penyelenggaraannya, sehingga tidak boleh terjadi kekurangan dan kehilangan makna. Dengan demikian, ada relasi konstitusional dan substansial antara pengakuan dan penerimaan atas hak-hak dan kebebasan tersebut dengan kualitas penjaminan, perlindungan, dan pelayanan Negara terhadap terselenggaranya hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan di Indonesia. Negara dan melalui keseluruhan kepemimpinan dan jajaran penyelenggaraan negara, berkewajiban dan bertanggungjawab sepenuhnya untuk menjamin, melindungi, dan memastikan perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak melekat dan kebebasan mendasar Rakyat untuk beragama dan berkepercayaan. Rakyat berhak dan memiliki kebebasan untuk mewujudkan dan menyelenggarakan hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan secara utuh, memadai, dan berkelanjutan, juga dengan sepenuhnya dan seutuhnya. Rakyat menjalankannya dan melaksanakannya dengan kondusif, aman, nyaman, tenang, teduh, dan damai tanpa campur tangan, intervensi, intimidasi, ancaman, paksaan, dan gangguan dari manapun dan oleh siapapun. Perspektif etik hukum dasar tertinggi dan amanat ketentuan konstitusi UUD NRI Tahun 1945, bermakna dan berkonsekuensi serius. Perihal tersebut pada gilirannya mengharuskan dan mewajibkan semua lapisan dan komunitas Rakyat manapun, tidak berhak dan tidak boleh mencampuri, mengintervensi, mengintimidasi, mengancam, mengatur, mengganggu, memaksa, mengganggu, dan merusak hak-hak dan kebebasan Rakyat dalam beragama dan berkepercayaan. Perspektif ini justru memposisikan seluruh lapisan dan antar lapisan komunitas Rakyat untuk saling mengakui, menghormati, dan menguati secara terbuka, tulus, jujur, dan otentik. Perspektif ini semakin melahirkan dan menumbuhkan spritualitas yang berbasis dan berintikan pada kelahiran dan kesuburan pemikiran, sikap, perbuatan, pergaulan, dan perilaku yang inklusi, moderasi, dan toleransi dalam lapisan dan antar lapisan Rakyat. Kandungan inti pemikiran ideologis dan pertimbangan amanat ketentuan konstitusional tersebut, pada dasarnya memposisikan dan mengukuhkan keberadaan hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan. Posisi dan pengukuhan tersebut, wajib dan harus senantiasa dijamin, dilindungi, dan dipastikan oleh negara beserta keseluruhan jajaran pemimpin dan penyelenggara negara. Bahkan hak-hak dan kebebasan tersebut mesti selalu dilayani dan difasilitasi oleh Negara. Tugas dan tanggungjawab Negara melayani dan memfasilitasi tersebut, pada gilirannya mengharuskan dan mewajibkan Negara untuk tidak mencampuri, mengintervensi, mengatur, memaksa, dan mengganggu perihal spritualitas dan mengenai prinsip-prinsip teologis yang mendasar dari pemikiran, perwujudan, dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan tersebut. Terminologi yang hakiki dari perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan konstitusional tersebut, yaitu berintikan pada sifat personal dan transendental akan hak-hak dan kebebasan tersebut. Rakyat dari berbagai elemen apapun dan komunitas manapun, tidak memiliki otoritas politik, otiritas hukum, bahkan otoritas moral dan otoritas kultural secara teologis untuk mencampuri, mengintervensi, mengintimidasi, mengancam, mengatur, memaksa, dan mengganggu Rakyat dan warga masyarakat lainnya yang melaksanakan hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan. Perihal ini terutama dalam hal dan dalam kerangka beribadah berdasarkan dan menurut agama dan kepercayaan yang dianut. Negara justru harus senantiasa hadir untuk menjamin dan memastikan perlindungan dan pelayanan terhadap hak-hak dan kebebasan tersebut. Negara jangan membiarkan secara langsung ataupun secara tidak langsung terjadinya campur tangan, intervensi, ancaman, gangguan, dan pemaksaan terhadap perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan tersebut. Negara harus senantiasa hadir secara konkrit dan otentik untuk memastikan adanya penjaminan, perlindungan, dan pelayanan terhadap perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan tersebut. Masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia memiliki falsafah, dasar, ideologi bersama yaitu Pancasila. Juga memiliki konstitusi yaitu UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Ada pesan yang tegas dan kuat secara etik moral kenegaraan dan dengan perspektif amanat ketentuan konstitusional dari UUD NRI Tahun 1945. Prinsip amanat ketentuan konstitusional sebagai Hukum Dasar Tertulis yang tertinggi dan terutama dalam sistem ketatanegaraan Indonesia ini adalah : bahwa ada pengakuan, penjaminan, dan perlindungan hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan ; dan hak-hak dan kebebasan ini merupakan hak yang melekat dan kebebasan mendasar. Pesan ideologis dan perspektif konstitusional ini, pada gilirannya akan melatari dan mendasari adanya sistem dan kebijakan untuk mendukung dan menumbuhkan hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan. Konstruksi dan substansi dari Nilai-Nilai Pancasila merupakan kandungan otentik yang lahir, tumbuh, dan berkembang dari dan di tengah-tengah kehidupan Rakyat dan Bangsa Indonesia. Nilai-Nilai Pancasila terkandung dan terjiwai di dalam keseluruhan Sila-Sila Pancasila secara utuh, memadai, dan sistemik. Pancasila merupakan falsafah, dasar, dan ideologi "penjaga, penjamin, pelindung, pengarah, penuntun" terhadap perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan. Pancasila sebagai falsafah, dasar, dan ideologi pemersatu dan penguat, pada dasarnya sangat berbasis dan berorientasi pada prinsip-prinsip inklusi, moderasi, dan toleransi. Institusi kelembagaan Kementerian Agama RI merupakan representase absah dari Negara. Keberadaan dan kemanfaatannya sebagai wujud dan wajah Negara, pada dasarnya sangat berpengaruh dan menentukan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kementerian Agama RI menjadi bermakna dan semakin berarti ketika keseluruhan sistem, pranata, strategi, kebijakan, kepemimpinan, jajaran sumber daya, dan kinerja kelembagaan, harus senantiasa diletakkan, diposisikan, diorganisasikan, diorientasikan, dan diperuntukkan untuk memastikan pembumian Nilai-Nilai Pancasila dan amanat ketentuan konstitusi UUD NRI Tahun 1945. Jajaran lengkap dan segenap keseluruhan kepemimpinan dan sumber daya Kementerian Agama RI, mesti selalu berfungsi, bertugas, bekerja, dan bertanggungjawab untuk menjamin, memfasilitasi, dan memastikan perlindungan dan pelayanan perihal perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan konstitusional Rakyat. Intinya yaitu dalam hal, konteks, dan kerangka beragama dan berkepercayaan. Keberadaan hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan adalah bukan "pemberian", dan juga bukan "kado dan hadiah", melainkan hak-hak yang melekat dan kebebasan yang mendasar. Sungguh amat personal dan transendental. Dengan demikian, harus senantiasa dijaga dan dirawat kualitasnya dan spritualitasnya. Keseluruhan konstruksi dan substansi pengorganisasian dan pemajuan Kementerian Agama RI, sebaiknya dan seharusnya berbasis kuat dan berdiri tegak pada kawasan Pancasila dan ranah UUD NRI Tahun 1945. Terutama dan terpenting pada kualitas pelaksanaan tugas panggilan pengabdian dan tekad kemauan kuat yang utuh dan bulat dengan jujur, tulus, tegas, teguh, dan secara konsisten untuk menegakkan dan mengembangkan perihal yang prinsipil. Kualitas pelaksanaan tugas panggilan pengabdian dan tekad kemauan kuat tersebut, yaitu dalam konteks dan dalam kerangka untuk mentradisikan dan membudayakan prinsip-prinsip inklusi, moderasi, dan toleransi yang solider dan egaliter dengan semboyan etos semangat keragaman dan kemajemukan (Bhinneka Tunggal Ika) di tengah-tengah kehidupan Rakyat dalam wadah NKRI. Perspektif ideologis konstitusional di atas, pada dasarnya dan pada gilirannya memastikan Kementerian Agama RI, harus senantiasa berada, berdiri, berjalan, dan bergerak dinamis dan strategis. Intinya yaitu terletak dan terfokus pada pembangunan lingkaran dan lingkungan atmosfir yang kondusif, aman, nyaman, tenang, teduh, sejuk, dan damai. Perihal ini untuk memperkuat dan mempermudah penjaminan, perlindungan, pelayanan, dan pemastian bagi perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan Rakyat untuk beragama dan berkepercayaan. Juga pembangunan atmosfir beragama dan berkepercayaan di dalam masyarakat, bangsa, dan negara yang inklusi, moderasi, dan toleransi dengan solider dan egaliter bernilai tulus dan tinggi. Narasi dan investasi keseluruhan doktrin, strategi, kebijakan, program, aksi, kegiatan, dan kinerja kepemimpinan beserta segenap pranata sumber daya dan jajaran Kementerian Agama RI, harus dan wajib diabdikan bagi keluhuran dan kemuliaan yang tinggi dan sejati. Juga bagi kebajikan dan keadaban kemanusiaan, keutuhan ciptaan, dan kerakyatan. Tentu juga bagi peradaban dan pemajuan kebangsaan dan kenegaraan Nusantara Indonesia Raya. Kualitas prestasi keberhasilan dan kemajuan sebuah kelembagaan, pada dasarnya dipengaruhi dan ditentukan oleh sejumlah variabel langsung maupun tidak langsung. Salah satu di antaranya yang terpenting dan berpengaruh langsung adalah variabel kepemimpinan pucuk dan puncak dari kelembagaan tersebut. Ada relasi dan korelasi antara kelembagaan dengan kepemimpinan. Demikian juga dalam konteks relasi dan korelasi antara kelembagaan Kementetian Agama RI dengan kepemimpinan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas. Integritas, kredibilitas, kualitas, profesionalitas, dan kapasitas kepemimpinan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, pada dasarnya menjadi dan merupakan simbol konkrit dan otentik yang melambangkan dan dapat mengarahkan dan membumikan keseluruhan pemikiran dan pengharapan di atas. Figur Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, memiliki potensi kepribadian dan bobot kepemimpinan yang kuat, kokoh, tegas, teguh, teduh, sederhana, dan firm ; memiliki modal sosial dan kultural yang luas dan mumpuni serta memiliki jejaring kerakyatan, kemasyarakatan, dan kebangsaan yang memadai ; memiliki kekuatan massa dan dukungan politik yang kuat secara terstruktur dan masif ; memiliki perjalanan dan pengalaman yang beragam dinamis dan kompleks ; memiliki pemikiran dan pergaulan yang inklusif, moderat, dan toleran. Juga senantiasa memaknai pergumulan, peluang dan tantangan untuk membumikan falsafah, dasar, dan ideologi Pancasila. Rakyat, Bangsa, dan Negara Indonesia secara bersama-sama dan dengan bergotongroyong memastikan kemajuan kinerja kelembagaan dan kepemimpinan Kementerian Agama RI. Juga optimis dan berpengharapan kepada Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas untuk memimpin kelembagaan Kementerian Agama RI, menjadi sebuah dan merupakan serangkaian "perwakilan dan wajah" Negara yang sosiologis dan humanis. Kemudian yang selalu dan sejatinya setia dan taat menjamin, melindungi, melayani, dan memfasilitasi perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan. Kementerian Agama RI di bawah kepemimpinan Menteri Yaqut Cholil Qoumas, semoga semakin mengalami reformasi dan transformasi secara mendasar dan menyeluruh. Kemudian bahtera kelembagaan strategis, berpengaruh, dan menentukan ini, berkemauan kuat dan bertekad bulat untuk menunaikan tugas dan tanggungjawab dalam kerangka Peran Agama-Agama dan Kepercayaan Membangun Keadilan dan Perdamaian Berbasis Inklusi, Moderasi, Toleransi. Jakarta, 2 Mei 2021 "Salam Sehat Dan Sukses Selalu ; Salam Kemanusiaan ; Salam Kerakyatan, Kebangsaan dan Kenegaraan Indonesia Maju"

Karyono : Penegak Hukum Jangan Kendor Kejar Veronica Koman

Karyono : Penegak Hukum Jangan Kendor Kejar Veronica Koman

Logo seputarsulut 2021
Created by jasawebmanado.com
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • TOS
  • Kontak
No Result
View All Result
  • Berita
  • Citizen Journalism
  • Direktori
    • Automotive
    • Fasilitas Kesehatan
      • Klinik, Apotek & Praktek Dokter
    • Fasilitas Pendidikan
      • Akademi
      • Sekolah Tinggi
      • Universitas
      • Kursus / Pelatihan
    • Hotel
    • Layanan Profesional
      • Desain & Arsitektur
      • Finance
      • Foto & Video
      • Percetakan & Penggandaan
      • Salon & Bridal
      • Spa & Kecantikan
      • Tours & Travel
      • Ragam Jasa
    • Jual Beli
      • Elektronik
      • Fashion
      • Handphone & Aksesoris
      • Komputer & Games
      • Meubeleir & Interior
      • Perlengkapan Olahraga
      • Souvenir
    • Kuliner
    • Media & Telekomunikasi
    • Perumahan & Properti
    • Pusat Perbelanjaan
    • Rekreasi & Hiburan
  • Events
  • Info
    • Lifestyle
    • Tips & Trik
  • Loker
  • Foto
  • Video
  • Wisata

© 2021 seputarsulut.com | Created by jasawebmanado.com.