Dalam zakat, kita mengenal orang yang membayar zakat disebut Muzakki. Adapun yakni orang yang berhak menerima zakat. Dua istilah ini menjadi penting dalam zakat, karena ada ketentuan-ketentuan dimana orang diwajibkan untuk membayar zakat atau muzakki, dan begitu pula ada ketentuan khusus dimana orang disebut atau orang yang berhak menerima zakat.
Lalu, Apa saja syarat dan ketentuan seseorang dikatakan wajib membayar zakat? Yuk, simak penjelasannya berikut ini.
Ketentuan Orang yang Membayar Zakat
Berita Lainnya
- Beragama Islam
Seseorang yang wajib dikenakan membayar zakat adalah mereka yang beragama Islam. Hal ini berdasarkan sebuah hadis Rasulullah yang menyatakan,
“Abu Bakar Shidiq berkata, ‘inilah sedekah (zakat) yang diwajibkan oleh Rasulullah kepada kaum Muslim.” (HR Bukhari).
Zakat sendiri merupakan salah satu rukun Islam ke-3 yang wajib dilaksanakan oleh pemeluknya setelah membaca kedua kalimat syahadat, dan mengerjakan shalat. Berdasarkan hadis dan ketentuan ini, maka seseorang yang tidak beragama Islam tidak berkewajiban mengeluarkan zakat.
- Merdeka
Syarat menjadi muzakki atau orang yang membayar zakat adalah merdeka. Merdeka disini, diartikan sebagai orang yang tidak terikat dengan orang yang lain sebagai budak maupun hamba sahaya seperti halnya pada zaman Nabi dahulu.
Merujuk pada kitab Al-Mughni karya Ibnu Al-Qudamah halaman 4-5 menuliskan bahwa, tidak diwajibkan zakat pada budak sahaya (orang yang tidak merdeka) atas harta yang dimilikinya, karena kepemilikannya tidak sempurna.
Hal ini juga berlaku pada budak yang sedang dalam perjanjian pembebasan (al-mukatib). Jika kebutuhannya sendiri lebih mendesak, bagaimana mungkin mereka bisa mengeluarkan sedikit harta yang dimilikinya?
- Berakal dan Baligh
Ketentuan menjadi muzakki selanjutnya adalah berakal dan baligh (bisa membedakan antara yang haq dan bathil). Terkait dengan masalah ini banyak ulama yang memperselisihkan zakatnya seorang anak kecil dengan orang yang gila.
Akan tetapi, pendapat ulama kebanyakan mengatakan bahwa orang gila tidak diwajibkan membayar zakat. Sedangkan anak kecil, orang tuanya diwajibkan untuk mengeluarkan zakatnya. Hal juga diterangkan dalam kitab Bidayah Al-Mujtahidin 12/44.
- Telah Mencapai Nishab
Nishab disini memiliki makna ukuran atau batasan terendah yang sudah ditetapkan oleh ketentuan agama sebagai pedoman untuk menentukan batas kewajiban mengeluarkan zakat mal bagi yang memilikinya.
Batas atau nishab ini sendiri, para ulama sepakat sebesar 85 gram emas atau jumlah uang yang senilai. Jika seseorang memiliki harta yang melebihi jumlah nishab ini, maka wajib mengeluarkan zakat maal sebesar 2,5% dari jumlah keseluruhan hartanya.
Seseorang yang memiliki kelebihan jumlah harta dan telah mencapai nishab ini diwajibkan mengeluarkan zakat sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 219.
Artinya: “Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayatNya kepadamu supaya kamu berfikir“. [Al Baqarah/2:219].
- Telah Mencapai Haul
Selain telah mencapai nishab (batas minimal harta seseorang) syarat yang harus diperhatikan selanjutnya adalah telah mencapai haul. Haul sendiri merupakan batasan waktu, dalam hal ini adalah kepemilikan selama satu tahun.
Sebagaimana Hadis Rasulullah yang menyatakan, “Abdullah ibnu Umar berkata, ‘Rasulullah SAW bersabda ‘Tidak ada zakat pada harta seseorang yang belum sampai satu tahun dimilikinya.” (HR Daruquthni).
Itulah pembahasan mengenai ketentuan menjadi muzakki, atau orang yang membayar zakat. Untuk mendapatkan pembahasan seputar zakat maupun wakaf lainnya, Anda bisa mengunjungi instagram @literasizakatwakaf. Anda juga bisa mensubscribe channel YouTube Literasi Zakat Wakaf dan dapatkan informasi zakat serta wakaf yang paling up to date dan terpercaya!