SEPUTAR SULUT. Manado – Bantuan dana bencana bagi warga kota Manado yang menjadi korban akan segera didapat. Pertanyaan sebagian besar warga kota Manado dan kota/kabupaten lainnya di Indonesia terkait penyaluran dana bantuan bencana dari pemerintah pusat, akhirnya terkuak. Ketersediaan dana 1,5 trilyun di kas negara, ternyata tidak dapat dimanfaatkan secara serta merta sebab payung hukum yang ada berbentuk bantuan sosial berpola hibah. Setelah dikaji, payung ini hukum ini tidak dapat diterapkan karena berada di wilayah abu-abu antara hibah atau bantuan sosial. Problem ini tuntas dengan dikeluarkannya PMK 162/PMK.07/2015 tentang Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.
Syukurlah akhirnya kepastian bantuan bagi bencana Manado akan segera terealisasi. Kepastian ini terwujud setelah bertempat di Hotel Lumire Senen Jakarta, Selasa 6 Oktober 2015 Walikota Manado, G.S. Vicky Lumentut telah menandatangani Perjanjian Hibah Daerah bersama Kementrian Keuangan Republik Indonesia.
