
Oktober 2013 mengukir sejarah bagi segenap rakyat Indonesia. Betapa tidak, kita semua terkejut dengan penetapan seorang Akil Mochtar, ketua lembaga negara Mahkamah Konstitusi, sebagai tersangka oleh KPK pada Kamis 3 Oktober 2013 yang lalu. Konon kewibawaan penyelenggara negara runtuh, karena tidak ada lagi lembaga negara yang bisa dipercaya selain KPK sebagai Komisi Pemberantas Korupsi di negeri ini.
Kita, rakyat, mengutuk para pejabat korup yang memakan uang rakyat untuk dirinya sendiri, tapi kita lupa kalau kita juga yang membuat mereka menjadi koruptor. Kita yang maunya serba gampang dan instant, maunya serba cincai untuk memudahkan segala sesuatu yang menghalangi gerak langkah kita, meskipun kita telah melanggar peraturan yang telah ada, yang kita kenal dengan nama Undang-Undang.
Salah satu yang paling sering terjadi ‘pemupukan’ tindak korupsi adalah di jalan raya, sudah rahasia umum kalau ada oknum Polisi Lalulintas dan oknum pelanggar lalu lintas sering menyelesaikan masalah dengan ‘jalan damai’ sehingga tidak jarang para oknum Polisi mulai menggunakan ‘kebiasaan’ itu untuk menjebak rakyat yang bernama sopir dan pengendara sepeda motor.
Berita Lainnya
Jika kita mau Polisi bebas korupsi, kita juga harus belajar jujur dan mau menerima konsekuensi tatkala kita melanggar aturan lalu lintas. Bagaimana caranya? Kenali-lah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Kenapa? Dengan kita memahami undang-undang tersebut, maka kita tahu posisi kita, apakah kita benar melakukan pelanggaran, atau kita dijebak oleh oknum Polisi. Dan kita tahu, ketika kita melanggar, kita tahu apa hukuman yang akan kita dapat, kurungan badan (masuk bui) berapa lama, dan berapa maksimal denda yang harus kita tanggung. Dengan demikian maka kita akan membantu Polisi memusnahkan para oknum Polisi yang ingin ‘makang pinggir‘
[highlight]Isi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, KLIK DI SINI! [/highlight]
Jadi jika kita sudah paham undang-undang, dan kita melanggarnya, maka beranilah untuk menghadapi dan menanggungnya, walaupun berat dan sukar untuk kita jalani. Sapa suruh melanggar, tanggung sandiri depe akibat. Jadi jangan pernah Anda demo Polisi, jika Anda pelaku cincai di jalanan, ja baku alas deng doi di bawah tangan. Mau Indonesia bebas korupsi? Mari bersama kita berbenah.
Tulisan ini berkaitan dengan tulisan saya sebelumnya bertajuk: Tanya Polisi: “Pak Saya Mengaku Salah, Saya Seharusnya Dapat Surat Tilang Biru Atau Merah?”
[author image=”https://fbcdn-sphotos-b-a.akamaihd.net/hphotos-ak-ash3/148683_242232665906872_170615132_n.jpg” ]Seorang Narablog atau Blogger sejak tahun 2004, yang tergabung dalam perkumpulan Blogger Sulawesi Utara, Kawanua Blogger.[/author]
[box type=”note” align=”alignleft” ]Apabila anda ingin menulis/menyatakan keluhan atau menceritakan tentang permasalahan yang bersangkutan dengan pelayanan/kebijakan publik di www.seputarsulut.com silahkan KLIK TAUTAN INI atau kirimkan tulisan anda melalui email ke info@seputarsulut.com[/box]