Manado. – Kisruh Supir Angkot (mikro) terhadap kehadiran Taksi Online, yang berujung pada aksi demo oleh Supir Angkot dari berbagai jurusan, senin kemarin (23/10/17). mendesak pemerintah agar mencari jalan keluar tentang menjamurnya Taksi online.
Menanggapi Hal tersebut (Pemkot) Pemerintah Kota Manado, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal Dan Perijinan Terpadu (DPM PTSP), Dinas Perhubungan, didampingi Satuan Pol PP Kota Manado, turun lapangan menutup sementara kantor Go’ Jek di bilangan jalan Bolevard.
Dengan disertai surat pemberitahuan DPM PTSP bernomor 845/D.21/PEMDAL.PTSP/X/2017 yang menerangkan bahwa menghentikan sementara jasa usaha PT Go’jak karena belum memiliki Izin Usaha, dan diberikan kesempatan untuk melengkapi Izin Usaha. Tertanda, a.n Kepala Dinas Kabid Data Informasi,Pengaduan,Pengawasan dan Regulasi. Steven Nangoy SE.
Hal ini langsung ditangapi Warga Net atau NITIZEN, ada yang mendukung kinerja dari Pemerintah Kota Manado, yang langsung menampung saran dari supir angkot dan langsung meyelesaikan kisruh antara Angkot VS Taksol berujung penutupan kantor Go’ Jek.
Adapula warga net, yang tidak setuju dengan tuntutan supir angkot, bahwasanya antara Angkot dan Taksol sama-sama mencari sesuap nasi, ” Rejeki kan Sudah ada yang atur.” Ungkap Warga Net dalam obrolan komentar Facebook.
Terlebih lagi Warga Net mengkritik tajam keputusan Dinas PM PTSP yang melayangkan surat penutupan sementara Kantor Go’ jek dikarenakan belum mengantongi Izin Usaha. kita seperti kembali ke jaman batu yang gagab teknologi ” Ungkap warga net lainya
Lanjutnya Kita tidak boleh kaget dengan Kehadiran Taksol (taksi online) yang memaksa kita mengikuti perkembangan teknologi, ini lumrah terjadi seperti halnya becak/bendi dengan Kendaraan bermesin Angkot/oplet, apalagi kota Manado menuju kota pariwisata nantinya.
Terpisah Kasat Pol PP Xaverius Runtuwene mengatakan, penutupan kantor taksi online ini bukan berdasarkan desakan para sopir.angkutan kota tapi memang sesuai dengan aturan semua usaha yang ada di Kota Manado harus mengantongi izin terlebih dahulu baru kemudian beroperasi.
Sementara itu Kepala Bidang DPM PTSP Kota Manado Steven Nagoy menegaskan, taksi online yang ada di Kota Manado pernah mengajukan permohonan izin namun belum bisa kami proses karena tidak sesuai dengan regulasi yang ada di Kota Manado.“Taksi berbasis online tidak memiliki SITU SIUP TDP jadi kami tutup,” Ujar Kabid.