Ribuan perangkat desa baik itu Kepala Desa maupun Sekretaris Desa dari Kabupaten Talaud, Sangihe, Minahasa, Minut, Mitra, Minsel, Kotamobagu, Boltim, dan Bolmut menghadiri Sosialisasi Undang Undang RI No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang diselenggarakan oleh BPMPD Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (18/2) di Graha Bumi Beringin Manado. Adapun yang menjadi pembicara utama pada kesempatan tersebut adalah Direktur Pemerintahan Desa (Pemdas) Ditjen PMD Kemendagri DR Eko Prasetyanto PP MSi, MA.
Dalam sambutannya,Wagub Sulut Dr. Djouhari Kansil, MPd mengingatkan seluruh kepala desa yang ada di Provinsi Sulawesi Utara agar dapat mengelola keuangan desa dengan sebaik-baiknya. Menurut Kansil, undang-undang desa yang telah dibuat, mengatur sumber-sumber pendapatan desa berupa pendapatan asli desa, perimbangan keuangan pusat dan daerah, bagi hasil pajak daerah Kabupaten/Kota, hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga.
Jadi dalam undang-undang desa ini sudah jelas mengatur mengenai sumber pendapatan desa yang secara keseluruhan dapat digunakan untuk mendanai seluruh kewenangan yang menjadi tanggungjawab desa termasuk penggunaan ADD (alokasi dana desa) yang dibiayai dari dana anggaran pendapatan belanja negara yang wajib dipertanggungjawabkan oleh para kepala desa, sehingga nantinya diharapkan dikemudian hari tidak akan berdampak pada masalah hukum, ujar mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulut.
Tak lupa Kansil mengingatkan mengenai masalah pemekaran dan penetapan batas wilayah. Bahwa dengan adanya alokasi anggaran ke desa, dikhawatirkan jumlah desa akan bertambah sehingga berpengaruh pada batas wilayah antara desa. Oleh sebab itu, batas desa haruslah mendapat perhatian khusus baik dari pemerintah, maupun para stakeholders. Ketidaktegasan batas suatu wilayah nantinya bisa berdampak buruk pada penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa, ujar Kansil.
Ditempat yang sama, Prasetyanto selaku pembicara utama menegaskan bahwa UU Desa ini secara jelas menyebutkan bahwa antara hak dan kewajiban masyarakat harus ada keseimbangan. Namun pada kenyataan yang terjadi dilapangan, banyak masyarakat yang hanya menuntut, tapi lupa akan kewajiban membangun desa melalui partisipasi aktif. Oleh sebab itu diharapkan adanya kemampuan dan kemauan masyarakat untuk dapat berperan aktif membangun desanya.
Kepala BPMPD Sulawesi Utara Ruddy Mokoginta SE, MTP mengatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan ini bertujuan untuk mensosialisasikan dan mensinkronisasikan penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan undang undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa serta untuk meningkatkan kemampuan pengetahuan sumberdaya aparatur dalam penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.