Sulut – terbitnya Perpres No. 10 tahun 2021 membuat komoditi petani aren di sulut mendapat angin segar, seperti halnya yang diutarakan oleh anggota komisi I DPRD sulut Herol Vresly Kaawoan.
Herol mengatakan bahwa perpres ini sangat membuka peluang terhadap petani aren di sulut.
“dalam rangka pemulihan ekonomi perpres No. 10 tahun 2021 ini sangat membuka peluang terhadap para petani pohon aren di sulut, karena legalitas terhadap produksi dan pemasaran minuman beralkohol,” ungkap Bendahara DPD pemuda Tani Indonesia sulut.
herol juga menambahkan, “walaupun di sisi lain ada dampak negatifnya terhadap produksi minuman beralkohol. tapi tidak usah saya jelaskan lagi dampak negatifnya, karena kita sama-sama sudah tahu dampaknya bila di konsumsi berlebihan.” tambah politisi muda Partai Gerindra Sulut ini.
herol juga mengatakan kehadiran perpres sudah menjadi tanggunggung jawab pimpinan daerah masing-masing, mulai dari tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
“kehadiran perpres sudah selayaknya dijabarkan oleh masing-masing pimpinan daerah, baik provinsi dan kabupaten/kota, dengan menindaklanjuti lewat pembentukan peraturan daerah atau peraturan bupati/wali kota,” ujarnya
mengingat pentingnya perpres ini untuk dikaji maka dia mengingatkan harus disesuaikan dengan kondisi setiap daerah.
“tentunya juga bisa menghadirkan unsur-unsur yang terkait, dalam proses pembentukan regulasi tersebut. misalnya mengundang forkopimda dan tokoh masyarakat, untuk menyelaraskan materi dan keadaan atau kondisi masyarakat.” tandasnya