Seputarsulut.com – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Optimalisasi Penyelengaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memasuki tahap rampung finalisasi.
Anggota Pansus Herold Kaawoan menegaskan Ranperda ini berisi 11 bab dan 44 pasal sangat penting dan menyentuh langsung pada kepentingan masyarakat.
“Ranperda ini menyangkut kemaslahatan banyak orang, apalagi memback up tenaga kerja yang non informal seperti Petani, nelayan, pengendara dan beberapa jenis kerja non pemerintahan lainnya,” lugas Kaawoan, Selasa (11/10).
Kaawoan bersyukur atas keputusan pemerintah pusat dimana Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memperbolehkan dana desa cover BPJS untuk ketenagakerjaan.
“Dana desa diperbolekan Kemendes mengcover bagi pekerja rentan dibawah umur 65 tahun untuk didaftarkan masuk BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Kaawoan.
Ia mengingatkan dalam Ranperda tidak main-main karena mengatur tegas sanksi yang mengikat jika nantinya tidak menjalankannya.
“Melanggar ada sanksi administratif,denda. Perusahaan diwajibkan mengikutsertakan tenaga kerjanya untuk masuk BPJS ketenagakerjaan,” tandasnya.