SULUT- *Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes. Pol. Achmad Ramadhan mengatakan bahwa keterlibatan Polisi dn TNI mengawal “New Normal” bertujuan untuk MENDISIPLINKAN masyarakat.*
Tugas Polisi/TNI adalah untuk lebih mendisiplinkan masyarakat agar patuh dan disiplin mengikuti protokol kesehatan sehingga masyarakat bisa tetap beraktivitas, namun aman dari penularan Covid-19.
Penempatan anggota Polri dan TNI di sejumlah fasilitas umum merupakan pelaksanaan fungsi Polri dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Tugas utama aparat Kepolisian dan TNI adalah turut memberikan edukasi serta sosialisasi sekaligus mengingatkan masyarakat untuk tetap jaga jarak aman, pakai masker jika berada di jalan ataouw ditempat-tempat umum lainnya sebagaimana Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 328 tahun 2020 tanggal 20 Mei 2020 Tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Masyarakat tidak saja dihimbau, tapi diwajibkan untuk patuh dan disiplin. Pihak Polri/TNI akan bertindak persuasif agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan , yakni: Mengenakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun, serta tidak melakukan kegiatan yang sifatnya mengundang kerumunan orang. Kalau ada yang tidak patuh, Polri akan melakukan tindakan sesuai ketentuan dan aturan yang sudah ada.
Polri beserta seluruh jajaran berkoordinasi dengan BNPB, TNI, dan pemda yang ada didaerah-daerah untuk melaksanakan kegiatan operasi dalam mengawal dan mengamankan penanggulangan penyebaran virus corona ini.
Sebagai anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Polri memiliki sejumlah tugas yang
salah satunya adalah, polisi bertugas memetakan wilayah yang rawan penyebaran virus corona sebagai langkah preemtif. Kemudian, polisi mengimbau masyarakat menjaga jarak dan menerapkan hidup bersih.
Sebagai langkah preventif, polisi melakukan patroli di wilayah yang rawan penyebaran virus tersebut, melakukan pengawasan seperti mengukur suhu tubuh, serta menyemprot tempat publik dengan cairan disinfektan.
Polisi pun bertugas menindak pelaku tindak kejahatan, misalnya penimbun bahan pokok. Dalam hal penegakan hukum, polisi melakukan penindakan terkait hoaks dan mereka-mereka yang sengaja penimbunan bahan pokok demi untuk mengambil untung sebanyak-banyaknya.
Lalu, jajaran kepolisian juga bertugas menyiapkan ruang isolasi untuk pasien terjangkit virus corona, menyiapkan sarana dan petugas kesehatan, hingga memberi pendampingan terhadap keluarga pasien terduga (suspect) virus corona.
Inilah sebagian tugas Kepolisian Negara Indonesia dalam rangka membantu dan mengsukseskan program pemerintah untuk mencegah serta memutus mata rantai penularan virus covid’19 yang sudah banyak memakan korban.