Seputarsulut.com, Sulut – Minyak Goreng adalah salah satu kebutuhan pokok dalam rumah tangga dan sudah menjadi kebutuhan Primer bagi setiap keluarga, serta masyarakat luas.
Secara Nasional Harga minyak goreng awalnya hanya berkisaran di angka 14.000/Kg. kini Naik signifikan hingga 18.000-20.000/Kg. Lalu bagaimana dengan Provinsi Sulawesi Utara mengenai kenaikan harga minyak goreng, Minyak goreng sendiri di Sulut sampai saat ini masih relatif tinggi untuk kalangan masyarakat ekonomi menengah kebawah. Oleh karena hal itu membuat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut meminta pemerintah terkait untuk segera melakukan langkah untuk memberikan solusi kepada masyarakat.
Seperti yang disampaikan Anggota DPRD Sulut Alfian Bara menyikapi kenaikan harga minyak goreng di Sulut.
“Kiranya pemerintah pro aktif dan segera cari solusi jangka pendek mengenai persoalan ini. Saya juga yang duduk di komisi II DPRD Sulut akan segera berkoordinasi dengan teman-teman komisi terkait hal ini. Dan tentunya komisi II sepakat akan menindaklanjuti apa yang menjadi kendala dilapangan terkait meroketnya harga minyak goreng.” Ucap Alfian Bara kepada Awak media, Senin (17/1).
Ia pun berharap agar Pemerintah terkait dapat segera melakukan langkah kongkrit untuk menyikapi hal ini.
“Kami berharap Disperindag segera mengambil sejumlah langkah guna menekan kenaikan harga minyak goreng di pasaran,” tandasnya.
Tak hanya itu, Alfian Bara juga berharap semoga tidak ada permainan harga minyak goreng ditengah masyarakat, karena kalau melihat kondisi pandemi seperti saat ini masyarakat kewalahan mengelola ekonomi, apalagi bagi masyarakat yang ekonominya tidak stabil.
“Kami (DPRD Sulut) berharap tidak ada yang salah dengan tata kelola minyak. Mudah-mudahan tidak ada permainan harga minyak goreng di tengah-tengah masyarakat.” Pungkasnya
Adapun Alfian Bara Memberikan masukan mengenai langkah yang harus sesegera mungkin dilakukan oleh pemerintah terkait dalam hal ini Disperindag.
“Pemerintah perlu melakukan sejumlah langkah, yakni menggelar operasi pasar khusus komoditas minyak goreng, melakukan pengawasan terhadap distributor minyak goreng bekerja sama dengan pihak kepolisian.” Tutup Alfian Bara.