Minsel,seputarsulut.com— Kegiatan Pelatihan Bantuan Hukum Paralegal Desa yang berlangsung di Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan, mendapat respon positif dari warga masyarakat.
Kegiatan ini disponsori oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), bekerja sama Polres dan Kajari Minsel, Rabu (8/5/2019).
Menjadi perhatian menyangkut pengelolaan keuangan desa, sehingga berbagai pihak mencermati perlu diadakan pelatihan agar masyarakat dapat mengetahui prosudur hukum dalam upaya pencegahan secara preventif, bekerja sama pihak Kapolres dan Kajari.
Fungsi kontrol pengawasan menjadi penting, dan selama ini pemahaman pengelolaan keuangan desa hanya terbatas kepada aparat desa saja. Dengan kegiatan sosialisasi bantuan hukum dan paralegal desa dengan sasaran tokoh masyarakat dan aparat desa, masyarakat akan memiliki kemampuan untuk mengawal dan mengawasi pengelolaan Dandes berdasarkan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 pada masing-masing desa,” tutur Sekretaris Dinas PMD Altin Sualang.
Sualang juga menambahkan, bersama pihak kejaksaan negeri Amurang dan Polres Minsel. Jadwal digelar 13 desa di wilayah Kecamatan Sinonsayang, dengan pembagian dari Desa Poigar satu tempat pelatihan di Balai Desa, kemudian beralih di Ongkaw dua, selanjutbya pusatkan di Balai Desa Boyong Pante.Pelatihan Paralegal akan berlangsung sesuai jadwal di setiap Kecamatan dan Desa dii Kabupaten Minsel.”tambahnya.
Pada kegiatan ini, Kapolres Minsel AKBP FX Winardi, tampil sebagai pembawa materi, dengan suguhan tidak serta merta langsung melaporkan kejadian atau hanya sepihak, tapi perlu pemahaman jalur hukum semestinya,
Prabowo juga mengingatkan, Masyarakat dapat memberikan masukan kepada pemerintah desa melali lembaga BPD (Badan Permusyawaratan Desa) agar program tidak menjadi buyar, melainkan mencari solusi internal, Program desa dapat dilanjutkan sesuai yang di harapkan,” kata Kapolres.
Kepala Kejaksaan Negeri Minsel I Wayan Eka Miarta. Turut memberikan materi pada kegiatan pelatihan bantuan paralegal desa, bahwa, para peserta tokoh masyarakat, perangkat desa, dalam pemahaman tendensi pencegahan munculnya masalah hukum terkait masalah Dandes.
” Harus berdasarkan mekanisme hukum, ketika pengelolaan keuangan disalah gunakan atau fiktif, butuh pemeriksaan penyelidikan, namun harus jelas laporannya, tidak dengan rekayasa,” tegas Kajari.(Herman)