
Manado– Hal luar biasa terjadi dalm hearing dengan komisi 3 DPRD Sulut. Kuasa hukum PT Conch Cement North Sulawesi, Sultan Udin Musa mengatakan Gubernur sekalipun bisa dipidanakan (di penjarakan) jika proses perizinan dari PT Conch ini dihambat atau tidak dengan maksimal mengurus izin tersebut, Saat di tanyai usai hearing tersebut maksud dari perkataannya Sultan hanya tersenyum sambil berlalu menghindar pertanyaan para awak media.
Jhon salah satu warga yang mendengar kabar tersebut dengan adanya ancaman dari penasehat PT Conch Cement North Sulawesi mengecem keras akan pernyataan Sultan Udin Musa yang tidak beretika dan bermoral itu”. Tegas Dia kepada sejumlah awak media, ketika mendengarkan hasil rekaman dalam ponsel wartawan.
Hal menarik ini terjadi di Deprov Sulut, saat Komisi 3 Deprov Sulut mengadakan hearing yang melibatkan PT Conch dengan beberapa instansi terkait yang mempunyai kewenangan terkait izin operasional dari perusahaan tersebut.
Amir Liputo sebagai wakil ketua memimpin hearing bersama PT Conch Dan Instansi Terkait. Tidak seperti hearing-hearing lainnya. Kali ini kesan perlakuan khusus untuk PT Conch begitu terasa saat eksekutif terus dicecar dengan begitu banyak pertanyaan terkait kendala-kendala yang mengakibatkan perijinan PT Conch belum rampung hingga saat ini.
Hadir dalam dengar pendapat (Hearing) komisi tiga yakni Wakil ketua Amir Liputo dan 3 Anggota lainya Dicky Makagansa, Ayub Alli dan Boy Tumiwa. Intinya semua personil komisi 3 terkesan menganggap pihak Eksekutif menghambat investasi yang nilainya besar tersebut.
Disampaikan oleh Kepala Bidang Perhubungan Laut mewakili Kepala Dinas Perhubungan Sulut dalam hearing tersebut bahwa mekanisme pembanguan pelabuhan terminal khusus telah jelas diatur dalam Permenhub no 73 tahun 2014 yang intinya dapat dilaksanakan setelah memenuhi dua syarat perizinan yakni Izin Penetapan Lokasi pembanguna Pelabuhan serta Izin pembangunan dan Pengoperasian terminal khusus.
Lanjut menurutnya,untuk mendapatkan izin tersebut pemohon harus terlebih dahulu memiliki Izin Prinsip yakni Izin usaha pokok dan mendapat rekomendasi dari Bupati dan Gubernur.
“ Kami hentikan sementara proses pembangunan pelabuhan ini, karena PT Conch belum mengantongi memiliki izin. Saran kami mereka mengajukan permohonan terlebih dahulu sesuai amanat peraturan Menteri Perhubungan nomor 73 tahun 2014” , ujarnya.
Hingga saat ini dinas perhubungan belum menerima permohonan rekomendasi dari PT Conch untuk proses mendapat izin atau mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Bahkan belum ada surat permohonan maupun rekomendasi dari Bupati Bolmong yang ditujukan ke Dishub Sulut ”, ungkapnya.
Pihak PT Conch sendiri melalui konsultan Sujono Hadikusumo menuturkan, kendala yang dihadapi terkait urusan perizinan yakni rekomendasi izin pembangunan pelabuhan sehingga mengancam target produksi yang semestinya telah dilakukan bulan September tahun 2016 yakni 2×5000 ton/hari dengan nilai investasi sebesar 600 juta dollar AS.
“Pembangunan pelabuhan dengan bangunan lainnya berjalan secara paralel,karena pembangunan pelabuhan sangat penting, karena selain untuk memasok bahan baku, juga nantinya digunakan untuk area keluar masuk produksi semen ke pulau-pulau,”tukas Sujono.
Dirinya berharap rekomendasi dari departemen Perhubungan secepatnya di dapatkan, agar pihaknya langsung mengurus ijin amdal.
Amir Liputo Wakil ketua komisi 3 selaku pimpinan rapat pada semua instansi terkait mempermudah proses pengurusan izin PT Conch, karena menurutnya selain memiliki investasi yang cukup besar di Sulut, perusahaan tersebut juga nantinya dapat menyerap tenaga kerja lokal sebanyak 1.500 orang.
“ DPRD berharap sesuai visi misi Gubernur mendukung investasi, kalau ada kendala dicarikan jalan keluar. Soal perijinan tidak serta merta harus keluar karena harus sesuai prosedur. Namun semangat keterbukaan diiringi kecepatan dan pengurusan perijinan akan menarik lebih banyak investor masuk ke Sulawesi Utara “, pungkasnya.