MINUT – Sekelompok elemen masyarakat Minahasa Utara yang menamakan dirinya “Gerakan Masyarakat Selamatkan Dana Desa” (GERAM SEDESA) menyatakan keraguannya atas komitmen pihak Kajari Minut dalam memberantas praktek Pungli. Hal ini disampaikan mereka sehubungan dengan bolak-baliknya berkas perkara dugaan tindak Pungli atas nama IRW alias Intan, Kepala Desa Watutumou 3 Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara yang telah dikirimkan oleh pihak Reskrim Polres Minahasa Utara ke Kejaksaan Negeri Minahasa Utara.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor B/655/XII/2021/Reskrim, dikeluarkan pada tanggal 14 Desember 2021 yang diberikan kepada Pelapor/Korban, menyatakan bahwa berkas ini sudah pada tahap P 19, dimana setelah Penyidik mengirimkan berkas perkara atas nama IRW alias Intan, Kepala Desa Watutumou 3 Kecamatan Kalawat- Minahasa Utara, pihak Kajari Minut berdasarkan Surat Nomor : B-1198/P.18/Eku.1/12/2021 telah mengembalikan berkas tersebut dengan memberikan petunjuk untuk dilengkapi.
Pada tanggal 30 November 2021 Penyidik melakukan pengiriman kembali berkas perkara setelah memenuhi petunjuk dari Jaksa Peneliti Kajari Minut sebagaimana P 19. Namun lagi-lagi pihak Kajari Minut pada tanggal 8 Desember 2021 mengembalikan berkas perkaranya dengan memberi petunjuk yang selalu berubah-ubah. Akibatnya penanganan perkara dugaan Pungli yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa tersebut hingga saat ini belum tuntas ditangan penyidik.
“Kami sangat meragukan komitmen Kajari Minut dalam penuntasan kasus Pungli yang terjadi di wilayah hukum Minahasa Utara”. Ujar Bob Kamagi, Koordinator GERAM SEDESA.
“Perkara ini telah melalui serangkaian proses penyidikan oleh Satuan Reskrim Polres Minahasa Utara dengan mengumpulkan barang bukti, mendengarkan keterangan para saksi yang dikuatkan oleh keterangan 2 (dua) saksi ahli, yakni, saksi ahli kependudukan dan saksi ahli pidana, serta pengakuan dari terlapor sendiri. Dari rangkaian proses itulah Reskrim Polres Minahasa Utara telah menetapkan Kepala Desa Watutumou 3 Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara sebagai TERSANGKA. Karenanya kami meminta perkara ini dilanjutkan sampai pada tahap persidangan. Biarlah perkara ini diputuskan berdasarkan fakta-fakta di persidangan.” Ucap laki-laki yang juga sebagai alumni aktifis 98 tersebut.
“Kami juga telah berkirim surat kepada Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk segera melakukan penyelidikan atas DUGAAN adanya penyimpangan/tindakan tidak profesional oleh pihak Kajari Minut, serta menindak secara tegas apabila didapati kebenaran dari dugaan yang kami sampaikan.
Surat ini kami kirimkan tembusannya ke Jaksa Agung RI dan Satgas 53 Kejaksaan Agung. Hal ini kami lakukan semata-mata untuk membantu mensukseskan 7 program prioritas dari Jaksa Agung yang salah satunya adalah PENGAWASAN DAN PENEGAKAN DISIPLIN UNTUK TERWUJUDNYA KEJAKSAAN YANG BERSIH DAN PROFESIONAL”. Ujarnya lagi.
Sementara ditempat terpisah, Rogen Kontrake, salah satu dari korban mengatakan, ” Penghentian perkara tanpa alasan hukum yang jelas akan menimbulkan preseden hukum yang buruk bagi proses penegakan hukum. Apalagi aspek keterbuktian dari tindak Pidana kasus ini cukup terang benderang. Yang mana hal ini didukung oleh keterangan 2 (dua) saksi ahli, yakni, saksi ahli kependudukan dan saksi ahli Pidana.”
Kasus ini bermula dari pengaduan beberapa orang masyarakat yang berdomisili di Desa Watutumou 3 Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara pada bulan Juni 2020 ke Polda Sulut dan ditangani oleh Sat Reskrim Polres Minahasa Utara.
Mereka membuat laporan dikarenakan dalam pengurusan surat-surat yang mereka ajukan ke Pemerintah Desa, berkenaan dengan dokumen kependudukan, mereka dipaksa untuk membayar biaya sebesar Rp 100.000 – Rp 300.000.
Tindakan ini melanggar UU nomor 24 tahun 2013 Tentang Perubahan atas UU nomor 24 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, yang didalam Pasal 79 A, berbunyi sebagai berikut ” Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya”.
Melalui serangkaian proses Penyelidikan dan Penyidikan di Kepolisian Resort Minahasa Utara, pihak ResKrim Polres Minahasa Utara telah menetapkan Kepala Desa Watutumou 3 Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara yaitu IRW alias Intan sebagai Tersangka.