MINUT – Sekelompok elemen masyarakat desa Watutumou 3 yang menamakan diri GERAM SEDESA (Gerakan Masyarakat Selamatkan Desa) mendesak pihak Kepolisian Resort Minahasa Utara agar segera dapat menahan Hukum Tua Watutumou 3 yakni IRW alias Intan.
Adapun desakan itu didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan, ancaman hukuman pada pasal yang dijerat kepada yang bersangkutan diatas 5 tahun (6 tahun penjara), apalagi hingga saat ini yang bersangkutan masih memegang jabatan sebagai Hukum Tua (Kepada Desa),
“Keadaan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka dapat mengulangi perbuatannya” ujar Bob Kamagi yang menjadi koordinator dari GERAM SEDESA.
“Lagipula tersangka dapat saja menghilangkan barang bukti, baik yang terkait dengan kasus yang sedang ditangani maupun dalam dugaan tindak pidana lain yang sedang kami kumpulkan alat buktinya untuk kami laporkan sebagai dugaan tindak pidana korupsi” ujarnya lagi.
“Jadi berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan di atas maka Pasal 21 KUHAP ayat 1 dan 4 memberikan kewenangan kepada penyidik untuk dapat menahan tersangka” ujar mantan aktivis 98 ini.
Sementara itu ditempat terpisah Rogen Kontrake yang adalah salah satu korban dari tindakan Pungli yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa tersebut mengatakan, ” Saat ini Presiden RI Joko Widodo sangat concern terhadap kasus-kasus menyangkut perilaku aparat Pemerintah Desa yang diduga melakukan penyimpangan-penyimpangan yang berdampak pada penggunaan Dana Desa”.
“Beliau memerintahkan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar memerintahkan jajarannya untuk menangani kasus penyalahgunaan Dana Desa secara serius. Presiden RI bahkan meminta seluruh elemen masyarakat untuk mengawasi penggunaan Dana Desa disetiap daerah” ujar laki-laki yang juga sebagai aktivis LSM ini.
Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fandi Ba’u SIK yang mengatakan bahwa Satuan Reserse Kriminal Minahasa Utara telah menetapkan Kepala Desa (Hukum Tua) Watutumou 3, IRW alias Intan sebagai tersangka. IRW ditetapkan sebagai Tersangka setelah diduga melakukan pungutan terkait pengurusan surat administrasi kependudukan, berupa surat keterangan domisili/surat keterangan tinggal sementara.
“Tersangka Hukum Tua IRW, diduga melakukan pungutan biaya berkisar Rp 100.000 sampai Rp. 200.000,- untuk pengurusan surat administrasi kependudukan,” terang Kasat (31/8/2021)
Fandi menjelaskan IRW terancam dengan Undang-undang nomer 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan, pasal 95B dengan tindak pidana penjara paling lama 6 tahun.