Manado – DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Paripurna Istimewa Pengucapan Sumpah Janji Pengganti Antar Waktu (PAW), Rabu (31/10/2018).
Yang dipimpin Ketua DPRD Andrei Angouw didampingi wakil ketua Stefanus Vreeke Runtu dan Marthen Manopo, serta dihadiri Gubernur Olly Dondokambey.
Rapat paripurna di awali dengan pembacaan surat masuk oleh Kepala Bagian Persidangan Ronny Geruh berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.1-43 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara atas nama Hi. Arifin Dunggio sisa masa jabatan 2014-2019.
Ketua DPRD Andrei Angouw mengatakan, rapat paripurna Pengucapan Sumpah atau Janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara dilaksanakan berdasarkan rapat Badan Musyawarah (Banmus).
Selanjutnya, Andrei Angouw melantik dan mengambil sumpah Hi. Arifin Dunggio sebagai anggota DPRD Sulut sisa masa jabatan 2014-2019 menggantikan Pdt. Denny Sumolang.
Menarik ketika menyampaikan sambutan, Gubernur Olly Dondokambey mengatakan PAW Pdt. Denny Sumolang kepada Hi. Arifin Dunggio adalah penggantian yang fenomenal.
“Ini penggantian yang fenomenal dari pak pendeta diganti pak haji, inilah Sulawesi Utara yang kita kenal daerah dengan toleransi sangat tinggi. Bisa kita lihat di lembaga-lembaga pemerintahan dan di manapun,” jelas Olly Dondokambey.
“Saya sangat berharap hal-hal seperti ini (toleransi) kita jaga terus sehingga nuansa di negara kesatuan ini bisa dicerminkan ke mana-mana,” tambah Dondokambey.
Selanjutnya, Olly Dondokambey mengucapkan terima-kasih dan berharap semua anggota DPRD bisa bekerja bersama-sama dengan pemerintah.
Juga harapan Olly Dondokambey kepada Arifin Dunggio sebagai anggota DPRD yang baru dapat memberikan aspirasi-aspirasi yang baru bagi pemerintah dalam usaha bersama dengan satu tujuan menyejahterakan masyarakat.
“Terima-kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang sudah mengagendakan rapat paripurna ini karena selanjutnya akan melaksanakan agenda pembahasan APBD 2019,” terang Dondokambey.
Di hari yang sama, Ketua DPRD Andrei Angouw didampingi Stefanus Vreeke Runtu, Boy Tumiwa dan Eddyson Masengi, menerima Kerukunan Mahasiswa (Kemah) Kerapatan Gereja Protestan Minahasa (KGPM) yang membawa aspirasi penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan sementara dibahas DPR-RI yang rencananya juga mengatur tentang Sekolah Minggu dan Katekisasi.
Andrei Angouw mewakili DPRD Sulut menyambut baik aspirasi masyarakat termasuk Kema KGPM yang peduli pada kebebasan beragama.
“Karena kebebasan beragama sudah diatur melalui Undang-Undang Dasar 1945, sudah harga mati! Aspirasi adik-adik mahasiswa kami terima untuk dilanjutkan ke pemerintah pusat,” jelas Andrei Angouw.
(Ardybilly)