Manado. – Tata pengelolaan administrasi pasar terus dilakukan PD Pasar Kota Manado buktinya (Selasa 22/08/17) siang, bertempat di pasar bersehati Perusahaan Daerah Pasar Kota Manado melakukan terobosan yakni penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Manado Dalam rangka memaksimalkan pengolahan aset di pasar tradisional.
Direktur Utama PD Pasar Kota Manado Fery Keintjem mengatakan, maksud dan tujuan dari kerjasama ini adalah untuk memaksimalkan penanganan bersifat tata usaha dan perdata di lingkup PD Pasar Kota Manado.
“Kerjasama ini lebih kepada bidang keperdataan dalam hal memaksimalkan pengolahan aset-aset pasar sesuai dengan kewenangan PD Pasar yang mengacu pada Perda Nomor 1 tahun 2013 yaitu kewenangan untuk melakukan tata kelola maupun mengatur dan menata pasar tradisional di Kota Manado,” Ucap Keintjem.
Menurut Keintjem, dalam kerjasama ini kejaksaan negeri Manado akan melakukan penagihan piutang ataupun tagihan yang ada di pedagang maupun pihak ketiga untuk memaksimalkan potensia atau pendapatan dari PD Pasar Manado. “Sampai saat ini masih banyak tagihan yang belum terselesaikan.
Dengan adanya kerjasama dengan kejaksaan ini maka kejaksaan sebagai pengacara negara akan melakukan penagihan kepada pihak ketiga dan jika tidak diselesaikan secara perdata maka akan meningkatkan ke pidana karena aset yang dikelola merupakan negara,” ujar Keintjem.
Sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2013 dijelaskan bahwa setiap pedagang di pasar tradisional dibawah pengolahan PD Pasar wajib untuk membayar retribusi sesuai dengan aturan yang ditetapkan. “PD Pasar bukanlah pengelola anggaran melainkan pengelolah aset dengan melibatkan para pedagang di pasar tradisional.
Untuk itu perlu ada penanganan serius untuk piutang agar memenuhi kemampuan PD Pasar untuk biaya operasional dan membayar gaji karyawan,” tukas Keintjem seraya menambahkan kerjasama ini sebagai bentuk implementasi terhadap semangat Pemerintah Kota Manado untuk memaksimalkan pelayanan publik di pasar tradisional
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado Budi Panjaitan melalui Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara Harry AG Tendean SH, MH mengatakan, peran pedagang dipasar tradisional sangat besar terhadap laju pembangunan di Kota Manado.
“PD Pasar harus memberikan rasa aman dan nyaman terhadap pedagang serta pelaku usaha,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan Tendean, dari catatan BPK yang akan diberikan oleh pihak PD Pasar nanti akan kami tindaklanjuti secara persuasif sebab kami bukan banper PD Pasar melainkan untuk menunjang program pemerintah kota sesuai aturan yang berlaku.“Pada intinya kami akan memberikan bantuan hukum kepada pihak PD Pasar dan pedagang,” pungkasnya.
Tampak hadir dalam penandatangganan tersebut, Dirum Hendra Zoenardji, Dirops Didi Sjafei, Dirbang Tommy Sumelung, Kabag Umum Hence Lumentut, Kabag ekonomi Jimmy Rotinsulu, Banwas Helmy Bachdar serta para pedagang dan karyawan pasar