MANADO – Pilkada yang biasanya seperti pesta yang penuh kemeriahan dan hingar bingar massa saat ini terkoreksi. Di masa Pandemi Covid 19 terpaksa Pilkada harus menyesuaikan dengan adaptasi kebiasaan baru (new normal). Seluruh proses tahapan Pilkada harus dilaksanakan sesuai protokol kesehatan mengantisipasi pandemi covid 19, bahkan sempat tahapan tertunda dan berubah. Hal yang berubah termasuk cara berkampanye bagi peserta Pilkada.
Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi mengadakan Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas Efektifitas Kampanye Digital di masa Pandemi Covid 19. Menurut Ketua Panitia Dr. Wehelmina Rumawas didampingi Seketaris Neni Kumayas, MSi, FGD ini merupakan kerjasama KPU dan FISIP Unsrat. Dekan FISIP Dr. Novie Pioh mengapresiasi FGD ini sebagai bagian sumbangsih akademik bagi suksesnya Pilkada di masa Pandemi Covid 19 ini.
Salah satu pemateri FGD adalah Heard Runtuwene dari Bawaslu Manado. Adapun materinya adalah sebagai berikut:
“Kampanye Digital Adalah Solusi Antisipasi Pandemi Covid 19 Di Pilkada 2020”
Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon peserta Pilkada. Kampanye merupakan wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab untuk meningkatkan partisipasi Pemilih dalam pemilihan. Kampanye dilakukan dengan prinsip jujur, terbuka dan dialogis. Dari berbagai metode kampanye disaat pandemi saat ini dimungkinkan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang mencakup kegiatan kampanye melalui media sosial dan media Daring (Digital). (Kep.KPU RI No.465/2020).
Untuk metode pertemuan pertemuan seperti dahulu, saat ini sangat tidak memungkinkan dengan aturan Per. KPU 13/2020. Untuk itu metode melalui media sosial dan media daring bisa menjadi alternatif menarik untuk mengefektifkan kampanye dalam memenangkan kompetisi di Pilkada 2020 ini.
Setiap Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan wakil walikota khusus di kota Manado diberikan peluang mendaftarkan maksimal 20 akun untuk digunakan berkampanye. Setiap Paslon Gubernur Wakil Gubernur paling banyak 30 akun. Kampanye Digital berlangsung sejak 26 September sampai 5 Desember 2020.
Beberapa larangan kampanye media daring, diantaranya adalah mencantumkan foto atau nama presiden dan wakil presiden RI dan/atau pihak lain yang tidak menjadi pengurus partai Politik. Juga tidak boleh menyebarkan kampanye negatif seperti SARA dan Hoax.
Beberapa akun yang didaftarkan paslon di KPU Manado saat ini adalah Website, Facebook, Instagram, Twitter, dan Youtube.