SULUT – Dalam kunjungan kerja (Kunker) Komisi III DPRD Provinsi Sulut Provinsi Sulawesi Utara di Kementerian Perhubungan Darat, kamis (01/03/2018) tadi. Terkuak informasi terkait hak kepemilikan Terminal Malalayang kota Manado.
Anggota Komisi III DPRD Sulut Felly Runtuwene mengatakan Terminal Malalayang tersebut seharusnya hak kepemilikan sudah pada kementerian perhubungan darat, bukan pemerintah kota manado.
“Kalau benar, Pemerintah Kota Manado dianggap melanggar aturan,”ucap Runtuwene saat di konfirmasi melaui via telepon.
Tak hanya itu, Felly mempertanyakan penyebab sehingga terminal malalayang yang seharusnya menjadi wewenang pemerintah pusat sampai hari ini masih menjadi wewenang pemerintah kota Manado.
Lanjut di pertanyakan oleh politisi yang tegas terhadap peran pemerintah ini bahwa secara administrasi harusnya kewenangan ini sudah berada di kementerian, tapi kenapa pengelolaannya masih berada di pemerintah kota Manado.
“Pengelolaan dan laporan seperti apa yang harus dipertanyakan dalam hal ini,” tanya politisi asal Minahasa Selatan tersebut.
Tak lepas dari itu, Runtuwene menyesalkan pemerintah kota Manado dalam hal ini Walikota GSV Lumentut dan Wakil Walikota Mor Bastian.
“Pemerintah saja melanggar aturan, bagaimana masyarakat mau mendengar pemerintah. Inilah contoh buruk pemerintah,”Tegasnya.
(Ardybilly)