
SULUT – Komisi IV DPRD Sulut kembali menyambangi Pelabuhan Penyeberangan Likupang guna melakukan fungsi kontrol yang berkaitan dengan beberapa persoalan yang telah didapati pada waktu lalu.
Kunjungan Komisi IV ini di pimpin oleh Ketua Komisi IV Braien Waworuntu didampingi Wakil Ketua Careig Runtu, Anggota Melki Pangemanan, Yusra Alhabsyi, Nursiwin Dunggio, Melisa Gerungan yang dihadiri juga oleh perwakilan dari kementerian perhubungan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sulut Marly Gumalag, Kadis Perhubungan Sulut Linda Wantania, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XXII Provinsi Sulawesi Utara Reinhard Ronald beserta seluruh jajaran terkait.
Dalam pertemuan, Komisi IV terfokus pada persoalan terkait adanya dugaan aktifitas pengrusakan mangrove di lokasi pekerjaan Rehabilitasi Pelabuhan Penyeberangan Likupang.
Ketua Komisi IV DPRD Sulut Braien Waworuntu mengawali pembahasan dengan menuturkan dampak akan penebangan hutan Mangrove.
⁃ Akibat utama dari penggundulan hutan mangrove adalah abrasi pantai di beberapa bagian pulau.
⁃ penggundulan hutan mangrove mengganggu keseimbangan ekosistem ikan laut.
⁃ Selain itu, kerusakan hutan mangrove yang menjadi habitat bagi plankton dan ikan berbagai jenis bisa mengganggu keseimbangan ekosistem.
Hutan mangrove sendiri dilindungi undang-undang sebagai berikut :
1. UU RI nomor 27 tahun 2007 , tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
2. UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang,
3. UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dan
4. UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
5. UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Hutan mangrove wajib dilindungi di setiap wilayah karena memiliki manfaat yang sangat besar.
6. Peraturan Presiden RI nomor 73 tahun 2012, tentang strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI nomor 24/Permen/KP/2016 , Tentang Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
8. Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2000 . Tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat/Organisasi Kemasyarakatan.
Sanksi:
Penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp 50 miliar jika melanggar UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Hutan mangrove wajib dilindungi di setiap wilayah karena memiliki manfaat yang sangat besar.
“Penebangan Mangrove yang memiliki manfaat bagi lingkungan serta di lindungi oleh undang-undang merupakan pelanggaran konstitusi bagi bangsa dan negara Indonesia serta merusak alam dan lingkungan hidup yang merupakan warisan luhur kepada anak dan cucu kita. Merujuk pada pengrusakan mangrove di kawasan pelabuhan penyeberangan likupang, hal ini jelas-jelas telah telah melanggar perintah undang-undang” jelas BW dihadapan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XXII Provinsi Sulawesi Utara Reinhard Ronald bersama jajaran terkait.

Perwakilan dari Dinas Kehutanan yang hadir pun tidak bisa menjelaskan dan membenarkan by data apakah dikawasan tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung atau tidak.
Namun, di depan pintu masuk pelabuhan penyeberangan likupang sangat jelas telah tertera papan yang bertuliskan bahwa AREAL INI MASUK KAWASAN HUTAN LINDUNG.
Disisi lain, Personil Komisi IV DPRD Sulut Melky Pangemanan menuturkan bahwa persoalan ini harus dijelaskan secara terperinci dan harus mempunyai data yang akurat.
” Kami wakil rakyat melakukan fungsi kontrol karena itu tugas kami yang harus dipertanggungjawabkan ke publik. Untuk itu, bagi siapapun yang dipercayakan untuk menjelaskan persoalan terkait pengrusakan mangrove ini harus juga mengantongi data yang akurat, jangan hanya di bibir,” ucap MJP disusul CNR dan Yusra yang mengatakan bahwa hal ini jangan menduga-duga.
(ABL)