YOGYAKARTA -Publikasi DKPP RI baru ini menyebutkan bahwa Salah satu permasalahan Pilkada dan pemilu di Indonesia saat ini adalah masih belum profesionalnya sebagian penyelenggara dalam mengelola pelaksanaan pilkada dan pemilu.
Data lain dari dari DKPP RI itu juga bahwa adanya laporan masyarakat terkait penyelenggara adalah menyangkut masalah integritas.
Oleh karena itu perlu dicarikan jalan keluar bagaimana melahirkan penyelengara yang lebih berkualitas. Salah satu cara adalah pengangkatan panitia seleksi penyelenggara harus profesional dan berintegritas.
Selama ini kriteria panitia seleksi penyelenggara sering luput dari berbagai diskusi-diakusi resmi. Padahal kualitas penyelenggara sangat ditentukan oleh panitia seleksi. Untuk mendapatkan penyelenggara pemilu dan pillada berkualitas maka panitia seleksi harus dikawal dan diawasi.
Salah satu dosen Unsrat Dr. Ferry Liando diundang untuk memberikan masukan dalam Forum assessment kualitas Pemilu yang diadakan UGM, Bawaslu dan KPU RI baru-baru ini.
Dr. Liando menyarankan di forum itu bahwa DKPP RI harusnya masuk dalam ranah pengawasan untuk panitia seleksi. Meski dalam UU tidak menyebutkan pelanggaran panitia seleksi (Pansel) masuk ranah DKPP namun produk dari panitia seleksi yaitu penyelenggara Pilkada /pemilu masuk dalam ranah DKPP.
Menurut Dr. Ferry dirinya mengusulkan bahwa DKPP dapat menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran seleksi dengan fungsi:
1. Mengadili panitia seleksi berdasarkan laporan masyarakat itu.
2. Jika laporan masyarakat itu terbukti maka hasil penetapan penyelenggara pemilu yang ditetapkan panitia seleksi dapat dibatalkan walaupun sudah dilantik.
3. DKPP dapat merekomendasikan kepada aparat hukum jika terdapat pelanggaran terutama jika terjadi suap.
4. DKPP dapat merehabilitasi nama baik panitia seleksi jika ternyata Laporan itu tidak benar. Hal ini untuk mencegah munculnya fitnah oleh oknum tertentu.