SULUT – Komisi I DPRD Sulut melakukan rapat bersama Pemerintah Bolmong dan Bolsel, Rabu (15/05/2016) kemarin, terkait dengan tapal batas daerah antara kedua kabupaten tersebut.
Dalam rapat tersebut, kedua pemerintah daerah menyepakati bahwa proses keputusan kementerian Dalam Negeri (Mendagri) berkaitan dengan tapal batas antara kedua kabupaten itu dipertimbangkan untuk itum-itum atau kesepakatan yang dikeluarkan pada tahun 2005 atau sebelum pemekaran kabupaten tersebut.
Wakil Bupati Bolaang Mongondow Raya (BMR), Yanny R Tuuk, saat diwawancarai awak media usai rapat mengatakan bahwa dirinya tidak ingin dihakimi oleh masyarakat Bolmong terkait dengan penyelesaian permasalahan tapal batas tersebut, karena sudah menjadi komitment masyarakat BMR bahwa BMR harus dimekarkan.
“Saya pikir ini adalah solusi yang paling baik dan tepat menyangkut tapal batas antara kedua kabupaten ini,” ucapnya. Tak hanya itu, Yanny juga menambahkan bahwa dirinya menyadari betul tentang kondisi dari pemda Bolsel yang hadir saat rapat tersebut, karena mereka sendiri bukanlah Bupati.
“Sepertinya Wabup, Asisten I dan Ketua DPRD, tidak mendapat mandat penuh oleh bupati. Kalau saya hadir hari ini sudah mendapat mandat penuh dari bupati Bolmong, bahwa untuk penyelesaian konflik perbedaan pendapat tapal batas itu harus dibagi dua. supaya tidak ada komplain dari pemda Bolsel,” jelasnya.
Ketua Komisi I DPRD Sulut, Ferdinand Mewengkang, saat diwawancara mengatakan bahwa itulah hasil rapat yang telah disepakati bersama. “Kesepakatan itu akan jadi rekomendasi Komisi 1 agar itum-itum sebagai perjanjian atau sumpah adat masyarakat Bolmong menjadi pertimbangan sebelum Kemendagri mengeluarkan SK batas wilayah Bolmong dan Bolsel,” pungkas Mewengkang.
Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Bolmong Yanny R Tuuk, beserta jajaran Pemda Bolmong dan Ketua DPRD Kabupaten Bolmong serta, Wakil Bupati Bolsel Iskandar Kamaru beserta jajaran Pemda Bolsel dan Ketua DPRD Kabupaten Bolsel.(Ardy)