SULUT – Setelah menerima hasil koreksi dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Pansus BUMD kembali membahas Ranperda tersebut.
Teddy Kumaat selaku Ketua Pansus BUMD mengatakan hasil revisi Perda BUMD ini hanya 2 yang subtansial.
“Pertama, terkait dengan Fit and Proper Test dan kedua, Modal dasar serta nama badan usaha harus dicantumkan,” ucap ketua pansus.
Kumaat juga meminta penjelasan dari Asisten II bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdaprov Sulut Drs. Sanny Parengkuan terkait hasil yang dilakukan saat mengunjungi Kemendagri.
Menanggapi itu, Parengkuan mengatakan dari hasil konsul kami di kemendagri, mereka katakan bahwa langsung dibuat nama disertai jumlah modal.
Sementara itu, Ketua Pansus Teddy Kumaat menyesalkan Ranperda BUMD ini tidak bisa dijadikan dasar BUMD lainnya.
“Kan lucu kalau sudah di berikan nama, berarti setiap mau buat BUMD buat Perda lagi, tapi Perda itu hanya di ganti nama saja,” ujar Kumaat, dalam rapat pansus BUMD, Senin (20/06/2016) kemarin.
Assisten II menjelaskan, memang harus dibuat Perda setiap mendirikan BUMD sesuai hasil konsultasi dengam Kemendagri.
“Harus ada Perda karena ini masalah dana. Karena juga, hak budjeting ada di DPRD jadi harus ada Perda,” pungkasnya. (Ardybilly)