SULUT – Dalam upaya menelusuri aset-aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) penghuni gedung cengkih terus bermanuver. Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut yang dipercayakan mengurusinya, kini menggenjot kepemilikan tanah di sekitar lapangan golf dan stadion klabat.
Kepala Biro Perlengkapan Sekretariat Daerah Provinsi Sulut (Setdaprov), James Sela menjelaskan, persoalan asset lahan pemprov yang sedang dibahas di antaranya berada sekitar Stadion Klabat Kecamatan Ranotana dan lapangan golf Kairagi Dua.
“Untuk tanah di sekitar lapangan golf ada 10 hektare. Itu mungkin di bagian belakang di ring road. Di lapangan golf ada yang sudah memiliki sertifikat. Sesuai dengan sertifikat itu tertera di Paniki Bawah. Di situ sementara bangun perumahan,” kata Sela, selasa (08/11/2016) kemarin.
Sementara, lahan di stadion klabat masih akan didata ulang. Di situ hanya satu saja yang telah memiliki sertifikat.
“Sertifikat di situ 2013. Pertama yang kita lihat di situ 1998. Barangkali di sini ada penyerahan kepada mereka yang berada di bengkel itu. Menurut lurah memang sudah lama ada bengkel di situ. Bukti-buktinya ada dokumen. Memang ada beberapa yang di stadion itu sudah menyatakan akan pindah kalau sudah habis tahun baru,” tambahnya.
Pada kesempatan ini, Lurah Ranotana, Matheos Rimbing menuturkan, dirinya tidak pernah menandatangani apapun terkait tanah di seputar stadion.
“Kalaupun ada transaksi saya tidak pernah dilibatkan di dalamnya,” tegas Rimbing.
Alfrits Lontoh, Lurah di Kairagi Dua mengurai, masalah lahan di lapangan golf ada yang memang telah memiliki sertifikat. Namun, persoalannya masih simpang siur.
“Ini memang ada pemekaran kelurahan di Kariragi itulah yang menjadi juga persoalan. Kemudian penjelasan dari masyarakat lain tetapi penjelasan pemerintah juga lain terkait masalah tanah di situ. Untuk lahan di situ kan ada Paniki bawah dan ada juga Kairagi Dua,” paparnya.
Menanggapi hal tersebut, personil komisi II menjelaskan, tanah yang di Paniki Bawah dan Kairagi Dua barangkali merupakan kesatuan namun dipisahkan dengan pembuatan jalan.
“Makanya selanjutnya saya mohon cek data sebelum turun lapangan,” tukas anggota Komisi II DPRD Sulut, Teddy Kumaat.
Wakil ketua Komisi II, Noldy Lamalo yang memimpin rapat ini juga menuturkan, pembahasan tersebut masih akan dilanjutkan. Terkait sudah ada asset milik Pemprov yang beralih fungsi, dirinya meminta agar tidak berkembang informasi penggusuran.
“Jadi jangan sampai ada info kepada masyarakat ini akan ada penggusuran. Ini masih dalam rangka mencari data bukan langsung akan menggusur. Jangan sampai ada informasi di luar ada penggusuran,” tutupnya. (Ardybilly)