SULUT – DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Menggelar rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Ranperda Provinsi Sulut tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulut Nomor 3 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulut tahun 2016-2021, Selasa (17/10/17) di ruang sidang paripurna Kantor DPRD Sulawesi Utara.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw di dampingi Wakil Ketua DPRD Sulut Stevanus Vreeke Runtu, Marthen Manoppo dan Wenny Lumentu dan juga dihadiri Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw.
Sementara itu Dalam sambutannya, Wagub Kandouw menyampaikan Visi dan misi Gubernur dan Wagub diformalkan dalam bentuk perda RPJMD. Visi misi ini di formulasikan dalam perda no 3 tahun 2106. Seriiring perkembangan waktu ternyata terjadii dinamika seperti perubahan regulasi pemerintah pusat.
“Banyak sekali kewenangan perubahan aturan penyeragaman dan lain lain sehingga mau tidak mau Pemprov mengusulkan perubahan atas perda no 3 tahun 2016 ini,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut juga masing – masing Fraksi menyampaikan pemandangan fraksi tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulut nomor 3 tahun 2016 tentang RPJMD tahun 2016-2021 yang terdiri dari Fraksi PADI P, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi Keadilan dan Fraksi Restorasi.
Ke enam fraksi tersebut dalam pemandangan umumnya menyatakan setuju Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulut Nomor 3 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangkah Panjang Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulut tahun 2016-2021 menjadi Perda.
Setelah ke enam fraksi di DPRD Sulut selesai menyampaikan pemandangan fraksi, dilanjutkan dengan penandatanganan Oleh Pimpinan DPRD Sulut dan Wakil Gubernur Sulut yang disaksikan seluruh anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Forkopimda, Sekertaris Provinsi Sulut bersama jajarannya, Tokoh Masyarakat, Undangan dan Insan Pers.
(Ardybilly)