SULUT – Komisi IV DPRD Provinsi Sulut melakukan kunjungan kerja ke Universitas Negeri Manado (Unima), Selasa (07/06/2016) guna mempertanyakan beberapa permasalahan akademik yang terjadi di Universitas tersebut.
Koordinator Komisi IV, Andrei Angouw mengatakan belum mengetahui secara jelas kasus akademik ini seperti apa. “Saya harap kasus ini dapat diperjelas, karena du Sulut ada dua Universitas yaitu Unsrat dan Unima. Kalau memang ada yang tidak benar di dua Universitas ini otomatis nama kita semua akang tercoreng,” ucap Angouw seraya menuturkan agar kasus ini bisa secepatnya diatasi.
Andrei Angouw yang juga adalah Ketua DPRD Sulut mempertanyakan proses demokrasi pemilihan rektor di Unima. “Jadi terus terang kami dilembaga legislatif yakni lembaga DPRD dan saya pribadi khawatir, jangan sampai hal ini menjadi yurisprudensi nanti-nanti kita terpilih tidak dilantik oleh Mendagri karena tidak ada SK keluar. Kita – kita ini merupakan produk demokrasi, kami berharap semakin hari demokrasi kita semakin baik. hari ini harus lebih baik dari hari kemarin. hari besok harus lebih baik dari hari ini, jangan sampai ada intrik-intrik yang mengkebiri demokrasi yang ada saat ini,” jelasnya.
Menanggapi kedua pertanyaan tersebut, Plh Rektor Unima yang juga merupakan Irjen di Kemenristekdikti Prof jamal Wiwoho, mengatakan bahwa demokrasi di kampus sudah dilakukan, dan khusus pemilihan rektor diatur secara normatif pada Permendikbud, Permenristekdikti No 1 Tahun 2015 junto No 1 tahun 2016. Dimana disitu dikatakan tahap-tahap pemilihan rektor yakni tahap penjaringan, tahap penyaringan dan pemilihan.
“Tak ada satu pasal pun mengenai tahap pelantikan, yang normal adalah rektor yang sudah terpilih itu kelihatannya memang punya waktu 3 bulan. Itupun apabila tidak ada masalah didalam karir sebagai PNS serta masalah-masalah internal lainnya,” ungkap Prof Jamal sembari menambahkan bahwa dirinya sebagai Irjen akan meneliti apakah rektor yang suara terbanyak atau yang lain itu mempunyai masalah atau tidak.
Prof Jamal juga mengatakan bahwa jika tidak ada masalah dalam tahap pemilihan dirinya memastikan dalam jangka waktu 3 bulan pasti ada pelantikan. “Karena memang sudah diatur maksimal tiga bulan itu sudah ada pelantikan, sehingga kalau sudah tiga bulan kemudian rektor yang lama didalam etika manajemen pemerintahan tidak boleh mengambil langkah-langkah strategis, apa itu memindah SDM, atau pun membuat kebijakan-kebijakan strategis, yang ada hanya menjalakan kebijakan yang sudah dirancang sebelumnya,” ungkap Wiwoho. (AL)