SULUT – Perwakilan DPRD Kabupaten Gorontalo, Rabu (14/02/2018) Pagi mendatangi Kantor DPRD Provinsi Sulut guna menanyakan beberapa hal terkait perubahan nomenklatur nama pada AKD berdasarkan Permendagri 80 tahun 2015.
Koordinator tim Jayusdi Rivai selaku Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo, mengatakan “perubahan nomenklatur nama pada AKD berdasarkan Permendagri 80 tahun 2015, mengakibatkan penyusunan Tatib pertama masih mengacu Permendagri nomor 1 tahun 2014 tentang penyusunan Perda sehingga ada perubahan nomenklatur perubahan pada Tatib,” jelas Rivai yang juga didampingi anggota DPRD Kabupaten Gorontalo lain diantaranya Sukarman Hubunggio, Sudarni, Guntur Talib, Jasmia dan Selvi Mandagi.
Dilanjutkan Rivai, di DPRD sendiri jika berbicara terkait Tatib, agak ‘sexy’.
“Sehingga ada pembatasan ruang hanya pada perubahan bagian-bagian saja. Maka dari itu kami mencoba untuk meminta saran dan masukan dari DPRD Sulut dalam hal ini diterima Sekwan Sulut dan kami mendapat masukan-masukan penting dari Sekwan,” kata Rivai.
Sementara itu, sekretaris DPRD Provinsi Sulut Bartolomeus Mononutu SH menuturkan pasca menerima kunjungan Perwakilan DPRD Kabupaten Gorontalo mengatakan, kunjungan tersebut diantaranya meminta masukan terkait beberapa perubahan nomenklatur.
“Pihak kami (DPRD Sulut, red) memberikan masukan serta treatmen seperti bagaimana menjalankan program-progam prolegda,” ungkap Monunutu didampingi Kabag Keuangan Dany Tendean dan Kasubag Persidangan Glad Taliawo.
(Ardybilly)