SULUT – Panitia Khusus (Pansus) Kode Etik DPRD DKI Jakarta mengunjungi kantor Dewan provinsi Sulut guna menimba ilmu dari Badan Kehormatan DPRD Sulut, Kamis (26/04/2018) siang.
fungsi Badan Kehormatan sebagai badan yang mengamati, mengevaluasi kedisiplinan, etika dan moral para anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan Kode Etik.
Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulawesi Utara (Sulut) menjadi acuan dari DPRD DKI Jakarta. Hal ini dibuktikan karena sesuai rekomendasi dari Kemendagri, bahwa BK DPRD Sulut menjadi nomor 1 se-indonesia. Itulah mengapa Panitia Khusus (Pansus) Kode Etik DPRD DKI ingin datang berkunjung.
“Ada tiga wilayah yang baik, Sulut pertama, NTB kedua dan Papua yang ketiga. Dan atas hasil dari rekomendasi Kementrian, kami memilih DPRD Sulut sebagai tempat belajar dan memperbaiki kode etik DPRD DKI Jakarta,” ungkap Ketua Pansus Kode Etik DPRD Jakarta Ferrial Sofyan.
Lebih rinci dikatakan Sofyan yang juga Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta ini, pihaknya mempertanyakan langkah-langkah strategis apa yang diambil BK DPRD Sulut dalam mencegah terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD.
“Dari pertemuan tadi, ada beberapa hal yang kami ambil. Salah satunya ada komunikasi intens antara BK dan fraksi sehingga tercegahnya tindakan-tindakan pelanggaran kode etik oleh anggota DPRD,” tuturnya.
Sementara itu, Rita Lamusu-Manoppo selaku anggota BK DPRD Sulut didampingi anggota BK lainnya Raski Mokodompit dan Billy Lombok menjelaskan ada kaitan-kaitan dimana kode etik yang dipakai DPRD Sulut masih menggunakan kode etik yang sudah ada.
“Ketika mengunjungi Depdagri kami menunjukkan kode etik yang digunakan DPRD Sulut mendapat rekomendasi dari Depdagri sehingga menjadi acuan dari DPRD lain. Yang kita sharing juga disini bagaimana dalam hal kedisplinan dari DPRD,” jelas Lamusu.
Legislator PKS ini juga mejelaskan, pihaknya memiliki beberapa tata cara BK DPRD Sulut dalam menjalankan kode etik.
“Selain adanya pengawasan sesama anggota DPRD, teman- teman media juga menjadi faktor penting dalam mengawasi wakil rakyat. Karena, lewat pengawasan media terjadi sanksi publik bagi anggota DPRD dalam hal kedisiplinan. Jadi sejauh ini, yang kami hadapi di BK sejauh ini baru sampai tahap person to person antar sesama anggota, belum sampai ke tahap pembrian SP,” tutur Lamusu.
(Ardybilly)