SULUT – Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulawesi Utara telah menyatakan sikap untuk menolak pengesahan Undang-Undang Omnibus Law/Cipta kerja.
Hal itu dibuktikan dengan KSBSI menyambangi Kantor DPRD Sulut, kamis (8/10) yang diterima Ketua Komisi III Berty Kapojos.
Ada dua poin penting peryataan sikap yang ditanda tangani Ketua KSBSI Sulut Lucky Sanger dan Sekretaris Maarthen Lombogia dalam menyikapi Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI dalam sidang paripurna Senin, (5/10/20) baru-baru ini yaitu, Menolak Pengesahan RUU Omnibus Law/Cipta Kerja.
Memohon kepada Presiden untuk menolak pengesahan RUU Omnibus Law/Cipta kerja dan mendorong pembahasan ulang kluster ketenaga kerjaan dengan melibatkan semua pengurus serikat pekerja/ serikat buruh di tingkat pusat.
Kepada wartawan, Ketua KSBSI Sulut Lucky Sanger berharap pernyataan sikap secara tertulis yang disampaikan ke pimpinan Dewan Sulut melalui Ketua Komisi III Berty Kapojos dapat ditindak lanjuti para wakil rakyat Sulut ke Pemerintah Pusat.
Sementara itu Berty Kapojos menyampaikan apresiasi terkait pernyataan sikap yang disampaikan secara tertulis KSBSI Sulut ke lembaga DPRD bahkan tidak ikut bergabung dengan mahasiswa yang menggelar unjuk rasa.
Hal ini menurut Kapojos bisa dijadikan contoh bagi elemen masyarakat dalam menyampaikan aspirasi di DPRD.
“ Tentunya kami mewakili pimpinan Dewan memberikan apresiasi kepada KSBSI Sulut bagaimana menyatakan sikap di DPRD secara elegan dan elok. Kalaupun nantinya ada penyampaian aspirasi seperti aksi para mahasiswa tadi, itu memang bebas menyampaikan tetapi harus ditindak lanjuti dengan aspirasi secara tertulis sehingga apa yang disampaikan kepada pimpinan dapat diteruskan ke DPR RI,” jelasnya.
(Ardybilly)