Berita Lainnya
MANADO – Kepemilikkan akan tanah sangatlah penting, apalagi bagi gereja. Aset-aset Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) terutama tanah perlu mendapat legitimasi sehingga tidak terjadi permasalahan di kemudian hari. Untuk merealisasikan hal itu, dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kantor Pertanahan Kota Manado dengan Kantor Sinode GMIM tentang percepatan pengurusan hak dan penerbitan sertifikat tanah-tanah GMIM, di gedung Jemaat GMIM Bukit Moria Tikala Baru, Kecamatan Tikala, Selasa (01/07) pagi tadi.
Dalam kesempatan itu, Walikota GSVL menyambut baik MoU antara Kantor Pertanahan Kota Manado dengan BPMS GMIM. Pasalnya, banyak tanah milik GMIM yang diiserahkan secara hibah beberapa tahun lalu, belum memiliki sertiifikat, sehingga sering terjadi masalah hukum.
“Saya dan teman-teman jadi saksi sejarah dalam MoU yang ditandatangani antara Kantor Pertanahan dan pihak BPMS. Banyak aset-aset GMIM yang bermasalah karena tidak memiliki dasar hukum kepemilikan tanah. Karena ini adalah sesuatu yang sulit, dulu diserahkan dalam bentuk hibah tidak diikuti dengan surat-surat jadi masalah hukum sekarang,” ujar Walikota GSVL. Menurutnya, kejadian yang terjadi di GMIM juga dialami Pemerintah Kota (Pemkot) Manado.
Dimana, beberapa aset Pemkot seperti sekolah, kantor dan tanah lainnya dipermasalahkan secara hukum karena tidak memiliki sertifikat kepemilikan tanah. “Salah satu masalah di Manado yang sampai ke ranah hukum adalah masalah tanah. Tidak hanya di gereja, di pemerintah Kota Manado juga demikian. Sehingga, muncul persoalan hukum di kemudian hari, bahkan ada yang terpaksa kami keluarkan karena mereka sudah menduduki tanah milik pemerintah,” tandas Walikota GSVL.
Sebelumnya, Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE melalui Sekprov Edwin Silangen mengatakan Pemerintah Provinsi Sulut mengapresiasi langkah Sinode GMIM yang melakukan kerjasama dengan Badan Pertanahan Kota Manado.
“Ini adalah terobosan yang sangat baik yang dilakukan gereja dalam menyelesaikan persoalan tanah,” tukasnya. Sementara Ketua BPMS GMIM Pdt DR HWB Sumakul mengakui jika aset gereja banyak yang bermasalah hukum dikarenakan tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kita berusaha untuk menuntaskan masalah-masalah aset gereja secara hukum. Karena inilah tugas kami, pelayan Tuhan tidak hanya dalam spiritual tetapi juga ikut membantu dalam persoalan hukum menyangkut aset tanah,” tandasnya.
Sedangkan, Kepala Pertanahan Kota Manado Patrick Ekel mengatakan pihaknya sedang melakukan perbaikan dalam pelayanan kepada masyarakat. “Kedepan, dalam melayani masyarakat terkait pengurusan sertifikat tanah kita menggunakan aplikasi dan dapat diakses dengan cepat,” pungkasnya.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala Badan Pertanahan Kota Manado Patrick Ekel dan Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM Pdt DR HWB Sumakul MTh, disaksikan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Utara (Sulut) Edwin Silangen SE MSi, Walikota Manado DR Ir GS Vicky Lumentut SH MSi DEA serta pimpnan BPMS dan BPN Sulut.