MINUT- Pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2021, seorang perempuan yang bernama Meilin Saerang (48 tahun) penduduk desa Watutumou 3, Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara telah melaporkan tentang peristiwa dugaan Penipuan dan Penggelapan yang dialaminya ke pihak Kepolisian Resort Minahasa Utara.
Adapun terlapornya adalah seorang perempuan berinisial SJT alias Joice (48 tahun) warga jaga IV Desa Suwaan, Kecamatan Kalawat Minahasa Utara.
“Terlapor datang kepada saya pada hari Minggu tanggal 12 September 2021. Menawarkan untuk berjualan makanan di lokasi Kantor BKD Pemkab Minahasa Utara” tutur Meilin.
“Untuk itu terlapor meminta kepada saya sejumlah dana yang katanya untuk membayar keperluan retribusi sewa tempat tersebut selama 5 tahun dan biaya-biaya lainnya. Saya memiliki bukti pembayaran berupa Kwitansi” ujarnya lagi.
“Setelah usaha berjalan sekitar 2 minggu, saya merasakan beberapa kejanggalan, yaitu, dalam usaha yang keseluruhan modalnya berasal dari saya, terlapor malah yang lebih dominan dalam mengelolanya dan tidak pernah sekalipun memberikan laporan kepada saya tentang fisik bahan yang telah terpakai agar bisa dihitung berapa keuntungan dari usaha penjualan makanan selama beberapa hari tersebut.”
“Apalagi setelah saya cek langsung ke Pemkab Minahasa Utara sebagai pemilik lokasi usaha tersebut, melalui Kabag Umum saya mendapatkan informasi bahwa tidak ada penerimaan dana berupa retribusi sewa tempat usaha di lokasi tersebut dari pihak manapun.
Karenanya saya meminta penjelasan mengenai hal tersebut dari terlapor, tapi bukan penjelasan yang dia berikan justru dia marah-marah dan mengusir saya dari lokasi berjualan. Bahkan sampai saat ini terlapor masih menjalani usaha di lokasi tersebut dengan menggunakan fasilitas-fasilitas yang berasal dari saya.” Jelas Meilin lebih lanjut.
“Untuk itu saya merasa sangat dirugikan dan mengambil upaya hukum untuk menyelesaikannya. Saya meminta kepada pihak Kepolisian Resort Minahasa Utara untuk mengusut tuntas perkara ini agar saya bisa mendapatkan keadilan” pungkasnya.