MANADO,- Tonaas Wangko Laskar Manguni Indonesia (LMI) Pdt, Hanny Pantouw (56), warga Kelurahan Malalayang, Jumat (15/07/2016) kemarin , mendatangi Polda Sulut untuk melaporkan Angelica Sabrina Mantik sebagai nama akun face book.
Mantik sebagai terlapor diduga telah mencemarkan nama baik dan moralitas terhadap Tonaas LMI melalui akun facebooknya, dengan menulis kata-kata pemfitnaan.
Penyidik Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulut, korban menuturkan kejadian itu diketahui sejak, Senin (11/07/2016) lalu.
” Pelaku menulis di grup facebook Laskar Mangini Indonesia Metro Jaya. Katanya, ini fakta atau dugaan : Yayasan Bunga Bakung dicuri. Hanny Pantouw dari hugelnya dulu. Hanny Pantouw bawa lari uang 500 juta dari Jakarta ke Manado,” kata Pdt Hanny membacakan kembali postingan yang dikirimkan pelaku.
Bukan hanya itu, pelaku juga mengatakan, uang 500 juta digunakan untuk melanjutkan Yayasan Bunga Bakung dan mendirikan Gereja.
” Dalam postingan itu, pelaku katakan kalau saya tidak mempunyai anak, semua anak saya, katanya anak angkat,” terang Hanny.
Lebih parah lagi, pelaku sebutkan, korban masuk organisasi, bertujuan membela kasus-kasus tanah. Hal itu untuk mendapatkan fee semata untuk keuntungan pribadi.
“Dia juga katakan, saya mengangkat diri sendiri sebagai Tonaas Wangko LMI.Katanya (pelaku), itu adalah gelar yang sakral bagi masyarakat adat Minahasa, karna tanpa persetujuan adat Minahasa,” terang saat membacakan fitnaan yang di tulis pelaku di akun fb.
Tonaas juga mengatakan, semua yang dinyatakan pelaku itu tidak benar dan itu fitna.
“Sebenarnya saya tidak mau melaporkan kasus ini, sebab bagaimana pun saya adalah seorang Pendeta.
Masa pendeta mau polisikan orang. Tapi ini sudah berlebihan. Kata-katanya sudah berlebihan menurunkan harkat martabat Saya,” kata Tonaas LMI ini.
Pdt Hanny Pantouw tidak menerima fitnaan ini, Ia mengambil langka hukum dan melaporkan kasus ini ke Mapolda Sulut serta dilengkapi dengan bukti-bukti yang ada.
” Semua saya serahkan sepenuhnya kepada penyidik sebagai pihak yang berwajib,”pungkasnya.
Kapolda Sulut Wilmar Marpaung ketika dikonfirmasi melalui juru bicara, AKBP Wilson Damanik membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan bernomor STTLP/603,a/Vll/2016 SPKT telah kami terima untuk ditindak lanjuti. Sementara kasus ini ditangani oleh penyidik Ciber Crime Polda Sulut. Barang bukti berupa postingan kami ambil untuk melacak keberadaan pelaku,” tandasnya.(jst)