Manado – Pendapatan asli daerah (PAD) Kota Manado, melalui pemasukan dari sektor pajak, sedikit mengalami kendala. Pasalnya, hingga pertengahan Juni ini, realisasi pajak baru berkisar sekira 15 persen.
Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Pajak Dinas Pendapatan Daerah Drs Recky Edi Pesik, bahwa pemasukan melalui sektor pajak masih terkendala piutang.
Namun, tidak perlu dikhawatirkan, karena dalam beberapa tahun belakangan realisasi akhir tahun untuk PAD Kota Manado selalu meningkat.
“Semenjak terjadi pelimpahan wewenang dari Provinsi ke Kota, terkait masalah pajak, sedikit mengalami penyesuaian. Hal utama yang dihadapi yaitu kendala terhadap dua bagian penyumbang pajak terbesar.
Diantara yaitu pajak bumi dan bangunan (PBB) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPATB), yang hingga saat ini masih terkendala dengan piutang,” ujar Pesik.
Lanjutnya, pemasukan pajak dari dua sektor PBB dan BPHTB diperkirakan berkisar Rp80 miliar. Namun, posisi realisasi hingga sekarang baru mencapai 15 persen dari total target, yang seharusnya sekarang ini sudah mencapai 50 persen.
“Realisasi tersebut juga berlaku untuk jenis pajak yang lain, seperti restoran, hotel dan lainnya.
Yang kemungkinan hingga sekarang masih terkendala dalam pembayaran pajak, namun tidak seburuk pemasukan pajak PBB dan BPHTB,” tutur Pesik.
Sambungnya, sektor yang paling kecil dalam hal pemasukan pajak yaitu pajak bukan logam serta pajak sarang burung wallet. Karena, terkait pajak bukan logam, hasil bawaannya sebagian besar dari minahasa.
Sehingga, pemasukannnya juga belum seberapa jika dibandingkan dengan hasil sumber daya alam dalam kota. Namun, hal tersebut tidaklah mungkin, menyusul sejauh ini penyumbang pajak seperti itu terbesar berasar dari luar Kota Manado.
“Terkait piutang, hal tersebut didasarkan pada konsentrasi pajak PBB yang masih berjalan kebelakang. Sehingga, pencapaian target masih menyesuasikan. Karena, disamping target yang ada, kemungkinan realisasi pajak bisa terwujud sekira 30 September, pada saat jatuh tempo pembayaran,” jelas Pesik.
Pesik menambahkan, kedepan diharapkan penanganan masalah piutang segera dapat diatasi. Karena, persoalan tersebut juga sudah merupakan temuan BPK RI, dan diarahkan agar segera selesaikan masalah tersebut. “Penanganan piutang yang dilakukan Dispenda Kota Manado, dalam tahapan ekstra kerja keras. Karena, selain mewujudkan permintaan BPK RI, juga sebagai motivasi dalam mewujudkan pembayaran pajak yang tepat waktu. Sementara, untuk memaksimalkan realisasi, diharapkan kepada pihak Notaris dan Camat masing-masing daerah, dapat bekerja sama untuk jujur dalam hal laporan ke Dispenda,” terangnya.
“Karena, dalam setiap pembayaran pajak harus sesuai dengan spesifikasi bangunan yang ada. Agar bisa disesuaikan, sehingga tidak kecolongan untuk menentukan besaran pajak dalam pembayaran ke Dispenda.
Dimana, nilai pajak harus selaras dengan tipe usaha dan bangunan. Misalnya, jika tanah seharga 1 miliar, harus dilaporkan sesuai dengan angka penjualan, jangan dikurangi,” pungkas Pesik..(Reby)