MINUT – Terkait dugaan tindakan pungutan liar (Pungli) yang dialami masyarakat desa Watutumou 3 Kec. Kalawat, Kab. Minut yang dilakukan oleh Kepala Desa beserta Perangkat Desa, sampai saat ini dinilai tidak mendapatkan perhatian yang serius dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
“Kami sudah lakukan hearing dengan Komisi 1 DPRD Minut, dan dalam hearing itu dikatakan dengan tegas oleh Komisi 1 DPRD Kab Minut bahwa dasar Perdes No 2 tahun 2010 yang digunakan oleh Pemerintah Desa Watutumou 3 untuk memungut biaya dalam menerbitkan surat keterangan administrasi kependudukan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang diatasnya, dan karenanya tidak boleh dilakukan pungutan biaya”, ungkap Bob Kamagi, Direktur Yayasan Jaringan Pemerhati Budaya dan Informasi Publik.
Tapi setelah kesepakatan dalam hearing dengan Komisi 1, beberapa hari kemudian terjadi lagi tindakan PUNGLI itu. Bukti rekaman Video upaya Pungli yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Watutumou 3 bahkan sudah Viral di Media Sosial”, ungkapnya lagi.
Bob Kamagi yang juga tercatat sebagai warga desa setempat bersama warga lainnya meminta kepada Bupati Minahasa Utara untuk mengambil tindakan tegas atas kasus pungutan liar yang melibatkan oknum-oknum Pemerintah Desa yang bertugas di Desa tersebut.
“Kami juga meminta pihak Kepolisian memproses hukum aksi dugaan pungutan liar yang terjadi di desa kami”, tandas Rogen Kontrake, Richard Sanggor SE lewat rilis yang diterima redaksi Seputar Sulut.Com
Adapun dugaan kasus pungli di desa Watutumou 3 terjadi selang tahun 2017 hingga Juni 2020. Pemerintah desa dalam hal ini oknum kepala desa melalui perangkat desanya mengambil pungutan biaya variatif antara Rp 100 ribu – Rp 300 ribu kepada warga.
Dana tersebut diminta untuk pengurusan surat keterangan, berupa surat keterangan domisili/Surat keterangan tinggal sementara. Dan suratpun diterbitkan dengan menggunakan kop serta cap resmi Pemerintah Desa Watutumou 3, Kabupaten Minahasa Utara.
Ketika warga meminta tanda terima dari pengutipan biaya tersebut, malah warga diancam perangkat desa dengan tidak akan menerbitkan surat yang dimaksud apabila warga tetap memaksa meminta tanda bukti pembayaran tersebut. “Kami sangat yakin telah terjadi praktek pungutan liar (Pungli) di desa kami”, tandas Bob Kamagi lagi bersama beberapa warga.
Lanjut dikatakan, hal itu sangat karena praktek Pungli yang menyusahkan masyarakat itu terjadi justru disaat kita semua sedang kesulitan menghadapi Pandemi Covid 19, malah ada Oknum Kepala Desa yang memanfaatkan situasi sulit dengan mencari keuntungan.
“Presiden telah menerbitkan Perpres No 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungli, tujuannya untuk menciptakan Pemerintahan yang bersih dari praktek Pungli.
Oleh karena itu kami memohon kepada Bupati Minahasa Utara, ibu Vonie Aneke Panambunan agar menunjang Kepres tersebut dengan menciptakan Pemerintahan di Kabupaten Minahasa Utara bersih dari segala praktek pungli diseluruh lapisan masyarakat.
Apalagi kami tahu ibu Bupati berniat maju dalam kontestasi Pilgub pada periode mendatang. Kami minta Ibu Bupati memberikan bukti yang konkrit keberpihakannya kepada masyarakat Minahasa Utara”. Ucapnya lagi.