Manado. – Setelah diputuskan Upah Minimum Propinsi (UMP) yakni Rp 2,598 juta oleh Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, SE , yang berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tanggal 1 November 2016.
Dalam keputusan tersebut Upah Minimum Propinsi (UMP) yang sudah melalui kajian rekomendsi oleh Dewan Pengupahan sedianya berlaku pada 1 Januari 2017 nanti.
Dasar dari itu Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk pertama kalinya akan menetapkan Besaran Upah Kerja yang disebut Upah Minimum Kota (UMK).
Saat ditemui Seputarsulut.com Atto RM Bullo,SH MH Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Manado mengatakan “Kota Manado akan mempunyai UMK untuk pertama kalinya,yang sementara akan di godok untuk menentukan besaran nilai upah”.
Kajian tersebut oleh Dewan Pengupahan sudah melalui proses survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di beberapa Pasar dalam memperoleh besaran nilai UMK, sesuai dengan harga pasar di Kota Manado,”Tuturnya
“Diharapkan penentuan UMK tidak dibarengi dengan kenaikan harga pasar,karena harga pasar itulah yang menentuakan nilai (KHL) Kebutuhan Hidup Layak yang menjadi dasar penentuan UMK “.Jelasnya
Lebih lanjut Atto mengatakan “Jadi Dewan Pengupahan Kota Manado akan memfasilitasi besaran nilai upah, rencananya akan dibicarakan senin 7 november 2016 yang batas akhir penentuan pada tanggal 22 november 2016”.
Lanjutnya Dewan Pengupahan Kota akan menyerahkan hasil Rekomendasi Kajian UMK Kepada Walikota Manado GS Vicky Lumentut diusulkan kepada Gubernur SULUT untuk di tetepkan sebagai Upah Minimum (UMK) Kota Manado.
Dalam mengkaji UMK ini Dewan Pengupahan Kota harus mempunyai Unsur didalamnya yaitu; unsur serikat pekerja/buruh,unsur pengusaha,Akademisi dan pemerintah sesuai Keputusan Walikota Tahun 2016 tentang pembentukan Dewan Pengupahan Kota periode 2016-2018. (Reby)