SULUT – Dalam Rapat Paripurna Istimewa Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2019, Senin (11/5/2020) Bertempat di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Utara, pukul 14:00 WITA.
Anggota VI BPK RI Prof. H. Harry Azhar Azis, M.A., Ph.D. CSFA melakukan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2019.
Secara Virtual melalui Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Bapak Karyadi, S.E., M.M., Ak, CA, CFA, CSFA, yang hadir dalam rapat paripurna kepada Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara dan Gubernur Sulawesi Utara.
Diketahui, menyikapi Pandemi Virus Corona, maka Rapat Paripurna Istimewa Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2019 dilaksanakan dengan metode gabungan yakni Rapat Virtual dan Rapat Fisik dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Peyebaran COVID-19.
Sementara itu, Anggota VI BPK dalam sambutannya menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara harus melakukan upaya perbaikan pengelolaan keuangan, khususnya pada bidang:
1. Kelemahan dalam sistem integrasi data pengelolaan piutang pajak kendaraan bermotor.
2. Mekanisme pengesahan dan pelaporan atas belanja yang bersumber dari Dana BOS belum optimal.
3. Keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan kekurangan volume pekerjaan.
“BPK RI menyatakan bahwa terhadap Pengelolaan Keuangan Tahun Anggaran 2019 Provinsi Sulawesi Utara, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pencapaian ini merupakan pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara enam kali berturut-turut oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara,” jelasnya.
Lanjut Azis, Pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) harus dibarengi dengan peningkatan tingkat kesejahteraan masyarakat, yaitu penurunan angka kemiskinan, penurunan angka pengangguran, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia dan Penurunan Gini Rasio.
“Karena pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) akan kurang mempunyai arti apabila tidak memberikan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.
(Ardybilly)