SULUT – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan diskusi awal terkait Identifikasi dan Inventarisasi Pelanggaran Administrasi Yang Bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
Maksud dari diskusi ini guna untuk penanganan proses pemilihan kepala daerah. Diketahui, pada waktu dekat ini akan dilaksanakan pemilihan di dua daerah kabupaten yakni kabupaten Bolmong dan Sangihe.
Diskusi ini dipimpin langsung oleh pimpinan Bawaslu Sulut, Herwin Malonda dan J.A Suak.
Dalam kesempatan ini, Herwin malonda menjelaskan arti dari TSM, dimana Terstruktur adalah pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemerintah dan penyelenggara pemilu, Sistimatis adalah perencanaan dari awal dan sebagainya dan Masif adalah pelanggaran yang dilakukan di wilayah dan mempengaruhi secara menyeluruh.
“Itu adalah 3 persyaratan yang nantinya akan kita tangani. Apabila calon mengajukan keberatan, yang bersangkutan harus mengajukan keberatan di Bawaslu Provinsi bukan kepada Panwas Kabupaten. Dan bilamana pasangan calon terbukti melanggar TSM ini pastinya akan di diskualifikasi,” jelas Malonda kepada awak media di salah satu Rumah Kopi yang ada di kawasan Winangun, Sabtu (06/08/2016).
Pimpinan Bawaslu Sulut juga menuturkan bahwa pada waktu dekat ini, kita akan segera menkonsultasikan peraturan Bawaslu ini dan tinggal menunggu persetujuan dari DPR-RI.
“Peraturan Bawaslu ini, dalam 1 atau 2 minggu kedepan akan segera dikonsultasikan ke DPR-RI,” ucapnya.
Sementara itu, J.A Suak menyoroti tentang Potensi rawan pelanggaran administrasi, yang bakal terjadi di dua daerah pemilihan lebih khusus di Bolmong yang tingkat pelanggarannya lebih besar dari kabupaten Sangihe karena letak daerah berada dijalur umum.
“Apabila melanggar, Bawaslu Siap menindak dan mengeksekusi kesalahan yang terstruktur, sistematis dan Masiv, karena sudah diatur dalam UU No 10 tahun 2016 dimana putusan ada ditangan Bawaslu,” tegas Suak. (Ardybilly)