SULUT – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut bersama dengan Tim TAPD menggelar rapat dalam rangka mendengarkan penjelasan singkat atas Surat Keputusan Mendagri RI No 903-993 Tahun 2016 tentang evaluasi rancangan Perda tentang perubahan APBD dan, rancangan Pergub tentang Perubahan Penjabaran APBD provinsi Sulut Tahun Anggaran 2016, Selasa (25/10/2016) kemarin.
Pada kesempatan ini, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Marthen Manoppo meminta agar Tim Evaluasi APBD harus lebih profesional.
“Tim Evaluasi APBD yang sudah dipercayakan pemprov Sulut untuk mengevaluasi harus benar-benar profesional,” mintanya.
Tak hanya itu, Manoppo juga mengatakan bahwa sudah terbukti banyak mendapat laporan dari setiap Kabupaten/Kota, dimana adanya oknum yang mempolitisir serta mempergunakan politik praktis dalam menjalakan tugas.
“Jangan sampai sudah dipercayakan, sudah diberi tunjangan jabatan, kemudian mempolitisir serta mempergunakan politik praktis dalam menjalakan jabatannya,” ungkapnya.
Dirinya juga mememinta kepada Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut selaku Ketua Tim TAPD agar tidak membiarkan hal yang sama terjadi lagi kedepannya serta, dapat mengambil tindakan yang tegas.
“Kami percaya, jika pak sekprov tidak mengambil tindakan atau tidak mau mengambil langkah-langkah, maka kami yakin bahwa bapak tidak akan mulus. Dan kami siap berhadapan jika terjadi sesuatu yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku” tukasnya.
Menanggapi hal tersebut Sekprov Sulut, Edwin Silangen MS mengatakan sebagai ketua TAPD Sulut yang diberi tanggung jawab untuk melaksanakan evaluasi dari kabupaten/kota, menyampaikan permohonan maaf jika ada hal-hal yang kemudian menjadi catatan.
“Jadi, intinya bahwa kedepan kita akan lebih baik. Kalaupun ada koreksi ketika kami melaksanakan evaluasi ini kami harapkan disampaikan kepada kami, tentunya sesuai dengan etika etika dan kaidah kaidah yang dapat diterima baik,”ucapnya.(Ardybilly)