Jika dalam pembahasan pergeseran anggaran tahun – tahun sebelumnya pembahasan hanya di hadiri oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah / TAPD, namun untuk tahun 2015 ini berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Sulut yang digelar Rabu (06/05) semua Satuan Kerja Perangkat Daerah diwajibkan untuk hadir.
Wakil Ketua DPRD Sulut , selaku pimpinan banmus Drs. Stevanus Vreke Runtu menegaskan , hal ini perlu dilakukan agar nantinya setiap SKPD dalam memberikan argument atau penjelasannya sesuai substansi pengajuan. Bukan seperti sebelumnya yang hanya didominasi TAPD . Vreke bahkan mengingatkan SKPD yang hadir tidak bisa di wakilkan apalagi tanpa ada alasan jelas.
Dalam rapat Badan Musyawarah telah disepakati sejumlah jadwal untuk beberapa agenda yang dimulai pada Kamis (07/05) rapat internal badan anggaran DPRD Sulut, yang dilanjutkan dengan rapat bersama 31 SKPD sampai dengan Jumat (08/05) 2015. Selanjutnya paripurna buka tutup masa sidang, laporan hasil reses dan penetapan 2 buah Perubahan Ranperda yakni Pajak dan Retribusi dilaksanakan pada 28 Mei 2015 .
Sementara untuk Pansus Organisasi pemerintah daerah, dalam rapat ini diingatkan agar dapat memilih pimpinan pansus yang rajin hadir di DPRD dan menguasai materi sehingga diharapkan dapat bekerja maksimal dan cepat (Esi)