Jakarta – Indonesia menjadi tuan rumah pelaksanaan Global Conference on Beneficial Ownership. Indonesia di nilai telah melakukan berbagai kemajuan dalam mendorong transparansi kepemilikan perusahaan penerima manfaat (Beneficial ownership/BO).
Konferensi global kedelapan ini dilaksanakan pada 23-24 Oktober 2017, lalu di Hotel Fairmont, Jakarta, di ikuti delegasi dari 52 negara anggota EITI, Kementerian lembaga, BUMN, pemerintah daerah, akademisi, mitra pembangunan, organisasi internasional, organisasi profesi, organisasi masyarakat sipil, dan media massa.
Sebagai tuan rumah, Indonesia mendapat kesempatan belajar dan mengambil manfaat dari praktik BO di berbagai negara lain, serta berbagi informasi tentang hambatan dan tantangan yang dihadapi, terutama terkait penguatan regulasi.
Berita Lainnya
Pada kesempatan itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro menegaskan komitmen pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi serta tindak pidana pencucian uang.
Di hadapan peserta saat membuka kegiatan Kepala Bappenas mengatakan bahwa transparansi menjadi isu yang sangat strategis dan lintas sektor, terutama terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi, tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, penerimaan negara, industri ekstraktif serta investasi.
Rangkaian pertemuan yang membahas pentingnya BO dilakukan Bappenas, bersama dengan kementerian terkait lainnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, KPK, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, akademisi, organisasi profesi, Publish WhatYou Pay Indonesia, Transparency International Indonesia, dan Natural Resource Governance Institute.
“Syukur progres penerapan transparansi BO di Indonesia memperoleh apresiasi dari Extractive Industries Transparency Initiatives (EITI) International, yaitu sebuah standar global bagi transparansi di sektor ekstraktif,” paparnya.
Sementara itu Yanuar Nugroho II Kepala Staf Kepresidenan sebagai salah satu narasumber mengatakan tranparansi BO adalah bagian dari upaya pencegahan korupsi.
Sesuai amanah konstitusi UUD 1945 pasal 33 ayat 2, untuk memastikan kekayaan alam di gunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran, maka pemerintah berkomitmen melakukan perbaikan tata kelola dan peningkatan transparansi di sektor ektraktif.
Transparansi BO adalah salah satu langkah mempercepat amanah konstitusi.
Sebagai anggota G-20, Indonesia sudah memiliki proses pembentukan badan hukum, namun belum secara spesifik menginformasikan BO tersebut.
Ke depan ada dua tantangan yang akan di hadapi Indonesia, pertama integrasi data dalam format yang interchangeable menjadi pekerjaan utama dari inisiatif BO. Kedua, verifikasi data yang sudah di capai.
Menurutnya transparansi BO tidak perlu ditakuti akan menghambat investasi, justru sebaliknya dengan negara melakukan transparansi BO akan semakin meyakinkan bagi investor. Pemerintah sedang mempersiapkan payung hukum tentang BO.
“Per hari Jumat 20 Oktober 2017, peraturan tentang BO sudah di paraf oleh enam menteri terkait. Peta jalan BO juga sudah ada, sehingga kemungkinan tidak lama lagi pemerintah sudah mulai membangun data BO, “jelas Yanuar. (donny)