Manado – Selasa (17/04/18) siang tadi Mediasi yang di lakukan oleh Pemerintah kota Manado terkait persoalan tanah di kelurahan Tingkulu lingkungan 3.
Mediasi dipimpin langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra setda kota Manado, Micler Lakat SH MH ,didampingi Kabag Hukum Pemkot Manado Yanti Putri SH MH, juga hadir dua warga yang bersengketa yakni Kel Lombogia dan keluarga Kayadu, lurah Tingkulu Selvie Tea, pihak Satpol PP dan perwakilan dari BPN Manado.
Dari mediasi ini, pemkot mengajak kedua belah pihak untuk bisa menyelesaikan persoalan secara musyawarah dan damai. Selain itu, mediasi ini juga untuk mengklarifikasi bahwa tidak ada keterlibatan lurah Tingkulu, Selvi Tea maupun pihak institusi Satpol PP kota Manado dalam sengketa tanah ini.
“Kita coba melakukan mediasi. Dan dari mediasi ini juga diungkapkan bahwa keterlibatan lurah dan Satpol PP tidak ada. Dan terkait sertifikat tanah dari pihak BPN yang akan mengecek,” tukas Lakat usai mediasi.
Dalam mediasi ini, lurah Tingkulu Selvie Tea menerangkan, sebagai pemerintah di wilayah hanya melakukan tugas untuk memediasi kedua belah pihak. Namun mediasi di tingkat kelurahan ini tak berjalan baik karena salah satu pihak menolak untuk hadir.
Sementara salah satu oknum anggota Satpol PP kota Manado yang terlibat dalam sengketa tanah ini adalah murni persoalan pribadinya yang merupakan keluarga dari pihak yang bersengketa dan tidak membawa nama institusi Satpol PP.