MANADO– Asiosiasi Peternak Babi sambangi Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Utara guna meminta naungan hukum para wakil rakyat untuk dapat membuat Payung Hukum tentang ternak babi di Sulut, Senin, 18 April 2016.
Hal ini di utarakan Valman dari Asosiasi peternak babi yang menurutnya belakangan ini mereka mengalami kerugian yang dikarenakan hewan ternak tidak dapat lagi di ekspor dalam maupun luar negeri.
” Kami mengharapkan adanya payung hukum. Karena yang terjadi saat ini babi dari luar daerah seperti Palu dengan leluasanya masuk ke Sulut. Sementara babi yang dihasilkan dari para peternak asal daerah kita tidak bisa dijual keluar,” tegas wakil Asosiasi Peternak Babi.
Tambahnya juga kalau ternak babi yang berada di Provinsi Sulut sekarang tidak kalah dengan hewan ternak dari daerah lain.
Wakil asosiasi peternak babi ini juga mengatakan bahwa jika boleh di cabut pelarangan tentang jual beli babi dari Provinsi Sulut ke daerah lain yang telah ditetapkan 10 tahun lalu oleh kementrian peternakan, karena babi yang sekarang sudah mendapatkan vaksin dan tidak mungkin lagi terkena virus yang mebahayakan masyarakat.
“Pelarangan itu sudah dilakukan sejak 10 tahun lalu dan sampai sekarang tidak pernah dicabut. Kami pun berharap DPRD dapat meneruskan aspirasi ini ke Kementerian Pertenakan”. Tegasnya sambil meyakinkan DPRD Sulut.
Dengan perjuangan para asosiasi peternak babi ini, kunjungan mereka mendapatkan tanggapan yang positif dari Ketua Fraksi Golkar, Eddison Masengi.
Menurutnya aspirasi dari Asosiasi peternak babi akan disampaikan ke Komisi II dan ini merupakan usulan yang sangat baik untuk memajukan Provinsi Sulut apalagi bagi para peternak.
” Aspirasi ini sangat bagus, soal pelarangan dari Menteri Peternakan itu sudah 10 tahun lalu. Kami akan coba melakukan konsultasi ke pusat lewat Komisi II tentunya”. ungkap Masengi dalam tanggapanya kepada Asosiasi peternak babi Provinsi Sulut.