Oleh: Ventje Jacob / Pemerhati Sosial Kemasyarakatan
Seputar Sulut – Masih tingginya angka penularan COVID-19 membuat pemerintah pusat melakukan kebijakan dan aturan baru (PPKM), agar masyarakat harus beradaptasi dengan kebiasaan-kebiasaan baru untuk menjaga agar aktivitas ekonomi bisa berjalan namun aman dari penularan COVID-19.
Dengan mematuhi protocol kesehatan yang disebut dengan 5-M (Memakai Masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas) serta menerapkan PPKM (Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) adalah kunci dari pencegahan penularan COVID-19, sekaligus cara untuk menggairahkan kembali ekonomi bangsa yang mengalami keterpurukan akibat pandemic.
Sebagai upaya untuk membiasakan masyarakat menerapkan protokol kesehatan, pemerintah perlu untuk memberikan edukasi terus-menerus kepada masyarakat. Salah satunya adalah dengan mengerahkan aparat keamanan dengan melbatkan POLRI dan TNI dalam mengawal kebijakan baru dari pemerintah tersebut agar masyarakatnya menjadi terbiasa patuh dan disiplin terhadap protokol kesehatan.
Presiden Joko Widodo meminta TNI-Polri berperan untuk mengedukasi secara humanis kepada seluruh masyarakat agar terhindar dari penularan virus COVID-19 di era kenormalan baru yang diikuti dengan pelayanan vaksinasi. Pengerahan ribuan aparat ini dipastikan bukan untuk melakukan penegakan hukum, melainkan memberikan edukasi kepada masyarakat agar terbiasa untuk berdisiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Ketaatan dan kedisiplinan masyarakat diyakini merupakan kunci keberhasilan di masa kenormalan baru dalam menghadapi COVID-19.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tentunya akan meneruskan kebijakan Kapolri sebelumnya (Jenderal purn. Idham Azis) dalam pengerahan aparat Polri mengawal penanggulangan penyebaran virus covid’19 ini. Tugas Polri bukan penegakkan hukum, tapi upaya melatih kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Penempatan anggota Polri-TNI di sejumlah fasilitas umum merupakan pelaksanaan fungsi Polri+TNI dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.
Duet Panglima TNI-Kapolri
Pucuk pimpinan TNI-Polri, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sangat diharapkan untuk inspeksi untuk memantau sekaligus memberikan support dan dukungan moril kepada para prajuritnya yang bertugas dilapangan dalam mengawal kebijakan pemerintah terhadap penanggulangan covid” 19 ini.
Di kawasan-kawasan tempat pertemuan umum seperti halnya Mall, Pertokoan, Pasar modern dan Pasar tradisional harus tetap ditempatkan tenaga pengamanan dari TNI+Polri, mengingat masyarakat banyak yang menganggap virus covid tidak perlu ditakutkan.
Jajaran Kepolisian Republik Indonesia dalam tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelindung, pengayom serta pelayan masyarakat tentunya akan tetap berupaya melakukan perlindungan secara totality dengan mengedepankan filosofie; “SALUS POPULI SUPREMA LEX ESTO” atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.
Berikut ini instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Surat Telegram;
1. Melakukan analisa dan evaluasi (Anev) penanganan pandemi COVID-19 bersama Forkompinda, khususnya terkait dengan efektivitas pelaksanaan PPKM yang telah dilakukan dalam rangka menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional.
2. Komunikasi, kerja sama, dan kolaborasi dengan Pemda, TNI, pihak rumah sakit, dan stakeholder lainnya untuk menambah kapasitas ruang perawatan dan isolasi pasien COVID-19 serta memprioritaskan perawatan di rumah sakit khusus untuk pasien yang sudah menunjukkan gejala berat/kritis dan bagi pasien yang masih menunjukkan gejala ringan dapat melaksanakan isolasi mandiri dengan pengawasan dari Dinas Kesehatan, pihak rumah sakit, atau Puskesmas setempat.
3. Melakukan edukasi dan sosialisasi secara masif agar masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan (Prokes) terutama 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilisasi) serta mendukung pelaksanaan vaksinasi dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, artis/influencer, dan lain-lain agar masyarakat tidak takut, serta mendukung segala upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran COVID-19.
4. Melakukan pembinaan untuk membangun Kampung Tangguh Nusantara di wilayah masing-masing sehingga dapat berkontribusi secara nyata dalam rangka mencegah penyebaran dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
5. Meningkatkan kerja sama dengan Pemda (Satpol PP), TNI, dan stakeholder lainnya khususnya dalam pelaksanaan Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan secara tegas dan terukur serta tepat sasaran.
6. Pelajari, pedomani, dan implementasikan di lapangan semua Surat Telegram Kapolri terkait penanganan COVID-19 dan penerapannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta kearifan lokal di wilayah masing-masing.