Minsel,seputarsulut.com-Kasus peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl di wilayah Minsel di ringkus Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Minahasa Selatan.
Sat Resnarkoba Polres Minsel mengamankan tiga tersangka masing-masing inisial RR alias Irex (28 tahun), warga Desa Elusan, Kecamatan Amurang Barat MF alias Marco (23 tahun), warga Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang; dan CL alias Ito (30 tahun), warga Kelurahan Uwuran 1 Kecamatan Amurang.
“Kami mendapatkan informasi ada pengiriman barang dari luar daerah ke Minsel, dengan menggunakan salah satu perusahan jasa ekspedisi di Amurang, diduga obat keras tersebut jenis Tryhexyphenidyl, Pihak Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pada Rabu siang (19/05/2021), sekaligus dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka yakni MF alias Marco dan CL alias Ito,” tutur Kasat Resnarkoba Polres Minsel AKP Denny Tampenawas, S.Sos saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis siang (20/05/2021).
Ketika diamankan, kedua tersangka mengakui kalau barang yang kirim adalah obat keras jenis Trihexyphenidyl milik dari lelaki RR alias Irex.
“ Kedua tersangka ini kemudian dilakukan pengembangan dan akhirnya data informasi yang akurat, Petugas langsung meringkus tersangka RR alias Irex di Kelurahan Buyungon, setelah digeledah didapati 85 (delapan puluh lima) butir obat keras jenis Tryhexyphenidyl yang disimpan di dalam kantong celananya,” tambah AKP Denny Tampenawas.
SAT Resnarkoba Polres Minsel membongkar kasus peredaran obat keras ini, Dan mengamankan barang bukti sebanyak 1.185 (seribu seratus delapan puluh lima) butir obat keras jenis Trihexyphenidyl dan 3 (tiga) buah Hand Phone.
“Tiga tersangka peredaran obat keras ini telah resmi ditahan di rutan Polres Minsel guna kepentingan proses penyidikan,” imbuh AKP Denny Tampenawas.
(Herman M)