
Seputarsulut.com, Sulut – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dr. Fransiskus Andi Silangen Memimpin jalannya Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian/penjelasan DPRD terhadap Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang disabilitas dan pengendalian sampah plastik dan tanggapan Gubernur serta jawaban fraksi-fraksi, yang digelar diruang rapat paripurna DPRD Sulut. Senin (12/7).
mendampingi Ketua DPRD Sulut ada Wakil Ketua Victor Mailangkai dan Billy Lombok, SH.
Serta dihadiri juga Wagub Steven Kandouw, Sekprov Edwin Silangen, para asisten dan kepala dinas terkait.
Anggota DPRD Yusra Alhabsyi yang mewakili Bapemperda menjelaskan maksud dari dua Ranperda tersebut dihadapan eksekutif.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Steven Kandouw dalam sambutannya mengatakan.
“Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang disabilitas prakarsa DPRD ini diharapkan dapat menjangkau pemenuhan kesamaan kesempatan untuk penyandang disabilitas, dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat. Termasuk disitu penghormatan, perlindungan, pemenuhan hak penyandang disabilitas demi tercapainya keadilan kesetaraan terhadap kehidupan penyandang disabilitas yang lebih berkualitas dan adil, sejahtera lahir dan batin serta bermartabat,” Pungkas Kandouw.
Kandouw juga memberikan pendapatnya terkait Ranperda pengendalian sampah plastik.
“saya mengapresiasi inisiatif dari DPRD perihal Ranperda pengendalian sampah plastik. Harapannya agar ranperda ini segera diselesaikan dan ditetapkan menjadi Perda. Harapan juga pak Gubernur TPA Regional segera selesai sudah didukung juga oleh regulasi yang terbaik sehingga kerja sama antar kabupaten kota langsung terjadi. Karena kita tahu persis pada pengelolaan nanti harus juga ada regulasi-regulasi lanjutan untuk juga pembagian-pembagian kewenangan, hak maupun pembagian keuntungan di lintas kabupaten dengan pemerintah provinsi,” jelasnya.
Fraksi-Fraksi pun berpandangan dan mengambil kesimpulan untuk menyetujui kedua Ranperda ini untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan undang-undang yang berlaku.