MITRA, SeputarSulut.com – Proses Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) di Mitra, terancam gagal. Pasalnya, biaya 71 Pilhut tersebut tidak tertata dalam APBD Pemkab Mitra.
Diketahui, ada sekitar 64 Hukum Tua yang masa jabatannya akan berakhir di tahun berjalan ini. Juga pada tahun 2016 lalu, ada 7 Kumtua yang sudah habis masa jabatannya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Mitra, Joutje Wawointana mengatakan, tahun 2017 ada 64 hukum tua yang masa jabatannya akan berakhir.
“Meskipun telah berakhir masa jabatannya, belum akan ada Pilhut di 64 desa tersebut,” katanya.
Dia menjelaskan, karena tidak adanya Pilhut nanti, kemungkinan akan ditunjuk Pelaksan Tugas (PLT), untuk menjalankan peran Kumtua di 64 desa.
“Tahun 2016, ada 7 desa yang sudah di tunjuk PLT Hukum Tua oleh Bupati. Sementara, ke 64 desa di tahun ini masa akhir jabatannya akan berakhir pada bulan April hingga September, untuk mengisi kekosongan tersebut maka akan di tunjuk PLT oleh Bupati, ” jelasnya.
Iya menguraikan, terkait belum dilaksanakannya Pilhut karena ada tahapan proses pemilihan kepala daerah, dan saat ini proses tahapan sedang dijalankan KPU Mitra. “Kemungikan Pilhut di 71 desa tersebut akan di gelar tahun 2019, setelah tahapan Pilkada Mitra tahun 2018, apalagi anggaran Pilhut tidak tertata dalam APBD Pemkab Mitra tahun 2017,” ungkap Wawointana pekan kemarin.
(Chinot)