SULUT – Sejumlah Anggota Legislatif (Aleg) Dekab Bolmong mendatangi Kantor DPRD Provinsi Sulut guna mengadukan hal terkait belum direalisasinya ganti rugi lahan Transmigrasi Mopuya Rabu (11/05/2016) kemarin.
Anggota legislator Esra Panese, Ahadin Mamonto, dan Sunyoto Paputungan didampingi Kadisnaker Pemkab Bolmong BD panambunan serta Karo Hukum Hardimen menyampaikan aspirasi meminta realisasi ganti rugi lahan yang tepatnya di kelurahan Bilalang dan Popundayan.
Esra Panese mengatakan pihaknya selaku anggota Dekab telah beberapa kali menyurat bahkan bertatap muka langsung namun hingga saat ini realisasi ganti rugi sebesar Rp 7,5 miliar yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) sejak tahun 2013 ini belumlah terwujud.
”Masyarakat mendesak agar segera dilakukan pembayaran, karena sudah keputusan tetap serta sudah adanya persetujuan pusat tentang pembayaran ganti rugi lahan. Tapi yang menjadi kendalanya sekarang belum ada sikap dari pemerintah Provinsi. Jika ini dibiarkan maka akan terjadi pertumpahan darah di dua kelurahan tersebut,” ungkap Panese.
Sementara itu, Kepala Dinas Transmigrasi Bolmong, BD. Panambunan didampingi Biro Hukum, Hardimen menjelaskan luas lahan milik masyarakat yang harus diganti rugi adalah Kelurahan Bilalang sebesar 150 hektar dan Kelurahan Popundajang sebesar 300 hektar dengan besar anggaran Rp 7,5 miliar.
”Kami sudah beberapa kali menyurati Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sulut, bahkan bertemu langsung dengan Kadisnya, tetapi sampai sekarang belum ada respon positif,” jelas Panambunan.
Menanggapi hal tersebut, Netty Agnes Pantouw mengatakan aspirasi yang masuk akan segera ditindaklanjuti.
“Aspirasi ini akan disampaikan ke pimpinan komisi. Kami berharap surat ke gubernur maupun ke Dinas Transmigrasi Sulut dibawa ke DPRD Sulut,” ucap Pantouw.