MANADO – Terkait dengan pembahasan pergeseran anggaran SKPD Pemerintah Provinsi Sulut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sulut, Senin (11/06/2016) kemarin, melaksanakan rapat lanjutan bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw dan didampingi Wakil Ketua DPRD Sulut, Wenny Lumentut.
Mengawali rapat lanjutan ini, Ketua TAPD Pemprov Sulut Ir. Siswa R Mokodongan menjelaskan secara lisan dasar aturan dari pergeseran anggaran ini.
Mokodongan menjelaskan, terkait pergeseran anggaran ini kita tetap mengacu pada Permendagri 13 tahun 2006 sebagaimana yang dirubah Permendagri 21 tahun 2011 pasal 162 ayat 6 dan juga mengacu pada landasan perda nomor 3 tahun 2015 tentang APBD tahun anggaran 2016.
“perda nomor 3 tahun 2015 tentang APBD tahun anggaran 2016 dalam rangka menindaklanjuti teknhis penyusunan APBD,” tuturnya.
Pada kesempatan ini, Amir Liputo selaku anggota banggar mengatakan, pembahasan ini secara hukum bukan merupakan permasalahan.
“Pergeseran anggaran ini hanya bisa dilakukan dalam keadaan darurat dan memaksa” ucapnya.
Senada dengan itu, Ayub Ali juga mengatakan Pergeseran anggaran ini harus sesuai dengan kebutuhan.
“Dalam rangka penetapan anggaran kedepan, harus mengutamakan hal-hal yang penting terutama untuk kepentingan Sulawesi Utara oleh sebab itu, pergeseran anggaran ini harus disesuaikan dengan kebutuhan,” Ujar Ali.
Di akhir rapat, Andrei Angouw mengatakan semua masukan nantinya akan diakomodir oleh TAPD.
“Untuk semua masukan yang telah dibicarakan dalam rapat ini nantinya akan di akomodir oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).