Manado.- Rancangan Undang- undang (RUU Pesantren) dan pendidikan agama yang menjadi usulan DPR menuai penolakan dari masyarakat dan Persekutuan Gereja – gereja di Indonesia tentang pasal 69 dan 70 RUU Pesantren.
Hal ini juga ditegaskan Anggota DPR RI, Jerry Sambuaga. Ia menegaskan bahwa pasal 69 dan 70 dihilangkan dalam RUU pesantren dan Pendidikan agama. Karena sekolah minggu dan katekisasi adalah kegiatan non formal.
“Sekolah minggu dan katekisasi termasuk pendidikan non formal, jadi Kegiatan tersebut masuk dalam kategori pelayanan ibadah bagi anak-anak dan remaja.
Saya rasa kedua pasal tersebut belum tepat dimasukan dalam Rancangan Undang – undang pesantren dan pendidikan agama, mereka belum paham secara detail tentang katekisasi dan sekolah minggu” ujarnya
Jerry mengapresiasi apa yang menjadi usulan inisiatif DPR mengenai RUU Pesantren dan pendidikan agama. Namun dua pasal tersebut saya harap bisa di pertimbangkan kembali untuk tidak dimasukan dalam rancangan.
Walaupun saya berada di komisi 1 DPR RI bukan dalam Komisi VIII yang menagani RUU Pesantren dan pendidikan agama, namun saya merasa bertangung jawab akan hal ini, mungkin saya orang pertama menolak atas pasal 69 dan 70 RUU Pesanteren.” Ungkap Anggota DPR yang ganteng tersebut.
Saya berupaya semaksimal mungkin untuk berkomunikasi dengan taman – taman di Komisi VIII yang menangani hal ini, hingga kedua pasal tersebut tidak dimasukan dalam draft Undang undang, Dan sejauh ini saya kira kecil peluangnya. Tukasnya