Tondano – Tak dapat dipungkiri, revisi UU KPK menuai pro dan kontra. Beberapa kalangan beranggapan bahwa revisi akan menguatkan KPK namun tak sedikit pula yang menyebut revisi tersebut merupakan bentuk pelemahan kpk secara terstruktur dan sistematis.
Kontradiksi ini kemudian diangkat dalam suatu dialog bertajuk “Tepatkah revisi UU KPK ?”.
Dialog ini digelar oleh Ikatan Kekeluargaan Pelajar Mahasiswa Pinrang (IKPMP) Sulawesi Utara, Sabtu (30/09/2019).
Tak tanggung-tanggung, dalam dialog tersebut dihadirkan narasumber dari berbagai latar belakang, mulai dari praktisi hukum,jurnalis,pegiat anti korupsi, serta akademisi.
Pesertanya sendiri merupakan mahasiswa dari berbagai organisasi cipayung dan paguyuban.
Supratman, salah satu narasumber yang juga merupakan seorang jurnalis di Manado mengungkapkan bahwa sudah sepatutnya mahasiswa melibatkan diri untuk menolak kebijakan yang tidak pro rakyat
Umumnya, forum dialog ini didominasi opini bahwa revisi uu kpk akan melemahkan efektifitas pemberantasan korupsi ke depannya.
Secara substansial, Dr Edi Gunawan selaku narasumber membeberkan langkah yang dapat ditempuh untuk membatalkan revisi UU KPK.
“Kita masih hisa berharap revisi uu kpk ini dibatalkan, melalui judicial review” ujar Dr Edi Gunawan.
Sementara itu, Try Sutrisno yang merupakan pegiat anti korupsi mengajak seluruh elemen untuk terus melakukan perlawanan, berupa perlawanan akademik dan edukasi bahkan aksi untuk menolak revisi tersebut.
“Saya sangat mengapresiasi bahwa ada paguyuban yang masih memiliki kesadaran dengan apa yang sedang terjadi, kami dari Gerakan Anti Korupsi berharap banyak pada koordonasi setiap elemen, mulai dari praktisi hukum,akademisi,jurnalis dan masyarakat sipil. Jika kita semua kooperatif, tentu perlawan ini akan membuahkan hasil” Ujar Try Sutrisno
“Perlu diingat, bahwa spirit pemberantasan korupsi merupakan roh reformasi yang lahir dari pekik teriakan mahasiswa. Dan pemerintah saat ini perlahan mengebiri lembaga yang menjadi tubuh roh reformasi tersebut, sudah sepantasnya kita melakukan perlawanan” lanjut Try Sutrisno.
Sementara, lebih dalam lagi, Dr Valentino Lumowa membeberkan fakta sejarah bahwa ada pergeseran makna korupsi dari masa ke masa. ” Jika kita perhatikan, makna korupsi dari masa ke masa tereduksi, mulai dari rezim yang bobrok menuju makna sempit yakni penyelewengan uang negara dan abuse of powe atau penyalahgunaan kekuasaan” tegas Lumowa
U”itu, butuh perjuangan lebih jauh lagi untuk membasmi koruptor, dan hari ini kita melihat fakta ada upaya pelemahan pemberantasan korupsi yang sangat terburu-terburu” tutup Lumowa.